Alot! Izin Prakarsa Pembentukan BLU Batu Bara Belum Disetujui

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
09 August 2022 15:50
Menteri ESDM Beberkan Alasan Naiknya LPG-BBM Foto: Menteri ESDM Beberkan Alasan Naiknya LPG-BBM

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan pembentukan Entitas Khusus Batu Bara atau Badan Layanan Umum (BLU) pungutan iuran batu bara hingga kini masih berlangsung. Melalui pengajuan izin prakarsa, pembentukan BLU Batu Bara ini belum mendapatkan persetujuan.

Menurut Arifin, dalam proses pengajuan izin prakarsa sendiri masih terdapat beberapa perdebatan mengenai payung hukum yang akan digunakan. "Masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres)," ujar Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Selasa (9/8/2022).

Merespon hal tersebut kemudian pemerintah menggelar rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta dan diperlukan penjelasan tambahan. Adapun proses tersebut hingga kini masih berlangsung.

Lebih lanjut, Arifin menyebut bahwa Kementerian ESDM telah menyampaikan surat ke Kementerian Sekretariat Negara menjelaskan agar payung hukum penerbitan BLU berupa Peraturan Presiden (Perpres). "Draft Perpres dan turunan lainnya seperti Permen dan Kepmen ESDM dan PMK telah disiapkan dan secara paralel ini dibahas," kata dia.

Adapun konsep skema penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi DMO disusun sebagai berikut:

Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan laporan rencana kebutuhan batu bara untuk kebutuhan satu tahun yang direview setiap 3 bulan. Kedua, seluruh badan usaha pertambangan IUP dan IUPK PKP2B wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan ratio tarif yang ditentukan di Ditjen per tiga bulan.

Ketiga, BLU DMO batu bara kemudian akan melakukan proses pungutan dan penyaluran dana kompensasi dan melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran kompensasi DMO batu bara melalui aplikasi batu bara dan menerbitkan invoice apabila terjadi kurang bayar.

Adapun terhadap dana kompensasi yang dipungut, BLU akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok PLN dan industri domestik lainnya berdasarkan potensi selisih pembayaran sesuai harga batu bara aktual. Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan invoice yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga kepada HBA industri. "Dalam hal ini PLN US$ 70 per ton dan untuk industri US$ 90 per ton dan juga sekaligus menyertakan invoice selisih antara HBA harga pasar dengan HBA DMO tersebut," kata dia.

Selanjutnya, Dirjen Minerba akan melakukan verifikasi besaran dana kompensasi batu bara atas invoice yang disampaikan oleh badan usaha pertambangan dengan aplikasi DMO batu bara.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Heboh Pemasok Batu Bara Ogah Suplai ke PLN, Ini Alasannya..


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading