Dikotomi Upah Insan Kelistrikan & Tekad Listrik Nir Byar Pet

Kuntjoro Pinardi, CNBC Indonesia
16 July 2021 06:05
Kuntjoro Pinardi
Kuntjoro Pinardi
Kuntjoro Pinardi merupakan pengajar di Institut Sains Teknologi Nasional. Ia adalah Ahli Manajerial dan Tata Kelola Sistem Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kebijakan Pembelajaran Individu untuk Generasi Emas Indonesia. Alumni Program Habibi.. Selengkapnya
PLN Persiapkan Listrik Sirkuit MotoGP Mandalika. (doc PLN)
Foto: Ilustrasi insan listrik (Dokumentasi PLN)

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

"Jiwa kami melayang untuk kemerdekaan, kemenangan, dan harapan atau tidak untuk apa-apa."

Kata-kata di atas adalah salah satu bait puisi karya pujangga tersohor Indonesia era tahun 1940an, Chairil Anwar. Puisi ini menceritakan perjuangan banyak pahlawan kemerdekaan yang tidak dikenal, tapi rela mati demi kemedekaan republik tercinta, Republik Indonesia.

Rasa ingin mencapai harapan atau tidak untuk apa-apa tetap ada di era saat ini, di abad ke-21. Harapan akan maju untuk mencapai kesejahteraan hadir pada jiwa-jiwa bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Tentunya harapan untuk maju harus disertai fasilitas negara yang hadir di setiap sudut nusantara. Salah satu fasilitas yang negara fasilitasi di era modern ini adalah listrik dan sistem komunikasi. Tidakkah kita tidak pernah bertanya bagaimana fasilitas ini bisa hadir di pelosok negeri?

Insan-insan penjaga listrik adalah tim PLN beserta tenaga alih daya anak dan cucu perusahaan PLN. Kewenangan atas tenaga-tenaga kerja
di seluruh pelosok negeri saat ini banyak dibatasi pada upah kewajaran masing-masing daerah.

Jenis pekerjaan untuk tenaga alih daya memang tidak dibatasi jenis pekerjaannya, tetapi pengusaha alih daya wajib memperhatikan upah kerja
para tenaga-tenaga kerja tersebut. Yang menjadi pertanyaan para insan listrik apakah status pegawai akan membedakan upah kerja untuk pekerjaan yang sama.

Status pegawai dengan jenis pekerjaan yang sama pada lokasi yang sama dapat berbeda upahnya, seperti pekerja pengawas gardu induk di pelosok Papua yang berasal dari perusahaan induk akan berbeda upahnya dari karyawan alih daya. Target akhir dari semua jenis pekerjaan dalam penjagaan sistem kelistrikan adalah listrik mengalir tanpa byar pet untuk semua pelanggan dan terjaminnya keselamatan perangkat terpasang dan pekerja di semua titik bagi listrik.



Penghargaan atas pekerjaan kritikal harus menjadi awal dari perbaikan sistem kerja sama antar perusahaan alih daya dan PLN. Penguatan sumber daya manusia (SDM) bidang kelistrikan harus disertai kepastian standar upah yang cukup tanpa mengacu kepada Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Pekerjaan pengawalan listrik di Papua tidak akan berbeda jauh dengan rekan insan listrik yang bekerja di Jakarta.

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginginkan jaminan pasokan listrik seperti adanya sumber listrik berbiaya terjangkau dan tersedianya aliran listrik ke masyarakat dan industri. Jaminan aliran listrik ke masyarakat tentunya merupakan satu kesatuan dari ekosistem kelistrikan yang mencakup mesin dan juga insan-insan listrik PLN dan insan alih daya penjaga mesinnya.

Kementerian ESDM memberikan panduan bagi industri pemasok sumber listrik dan juga bagi insan tenaga kelistrikan. Panduan ini menjadi standar kerja dan material dari sisi pengujian instalasi tenaga listrik melalui terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan dari aspek Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Hasil yang diharapkan dari sisi peraturan dan panduan semacam ini, bangsa Indonesia menjadi lebih makmur dan sejahtera. Kesejahteraan bangsa ini seperti bait puisi Chairil Anwar adalah juga harapan bagi pekerja insan listrik baik dari tenaga organik PLN atau dari sektor tenaga alih daya PLN.

Pengaturan keselamatan fungsi alat sistem kelistrikan harus disertai dengan penghargaan atas kerja para penjaga sistem kelistrikan ini. Sebagai perbandingan tenaga kerja listrik atau power linemen di belahan bumi utara dan negara-negara ASEAN masuk katagori pekerjaan most dangerous jobs. Pekerja sektor ini mendapatkan penghargaan upah yang sama di tiap daerah dan tidak bergantung kepada upah wilayah daerah tersebut.

Penetapan kewajaran upah insan listrik ini akan menghindari sengketa kerja yang sering terjadi. Pemerintahan Presiden Jokowi saat ini diharapkan dapat menjaga keharmonian sistem alih daya sektor kritikal. Penjagaan sistem kelistrikan di tanah air tidak lepas dari andalnya SDM berstandar nasional SKTTK. Pemerintah diharapkan dapat menerbitkan sistem pengupahan untuk insan listrik berstandar nasional SKTTK.

Sejahteranya bangsa Indonesia tidak lepas dari berkembangnya penghasilan dari tenaga-tenaga kerja kritikal ini. Pengembangan SDM menjadi salah satu misi Presiden Jokowi. Pengembangan SDM tidak terbatas pada sistem sekolah dan pendidikan dalam lingkungan pemerintah tetapi juga salah satunya untuk peningkatan kemampuan para insan penjaga keamaan sistem kelistrikan Indonesia.

Kajian dan kebijakan dapat dibuat untuk memperkirakan apakah pegawai sektor kritikal itu adalah pegawai organik badan usaha kelistrikan Indonesia, tanpa ada beda status dengan insan alih daya atau tetap seperti saat ini.


(miq/miq)

Tags

Related Opinion
Recommendation