Segini Pesangon Korban PHK Kerja 1-9 Tahun Menurut Undang-Undang Baru
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani pengesahan Undang-Undang terbaru terkait ketenagakerjaan Indonesia pada 28 Oktober 2026 lalu. Yaitu, Yaitu, Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
UU itu kemudian diundangkan pada tanggal yang sama, serta resmi mulai berlaku pada tanggal diundangan. Meski pada Pasal 312 disebutkan, "Pasal 312 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama I (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Salah satu poin yang diatur dalam UU No 27/2026 tersebut adalah terkait pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pemberi Kerja wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima dengan faktor pengali sesuai dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja," bunyi ayat (1) Pasal 232 Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut.
Pada ayat (2) Pasal sama tercantum ketentuan besaran uang pesangon yang jadi hak pekerja korban PHK, yaitu:
a. masa kerja kurang dari satu tahun, mendapat satu bulan upah
b. masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahun, mendapat dua bulan upah
c. masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahun, mendapat tiga bulan Upah
d. masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahun, mendapat empat bulan Upah
e. masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun, mendapat lima bulan Upah
f. masa kerja lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari enam tahun, mendapat enam bulan Upah
g. masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, mendapat tujuh bulan Upah
h. masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, mendapat delapan bulan Upah, atau
i. masa kerja delapan tahun atau lebih, mendapat sembilan bulan Upah.
Selain itu, berhak mendapat uang penghargaan sesuai masa kerja.
Berikut rinciannya pada ayat (3) Pasal 232 UU No 27/2026:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapat dua bulan Upah
b. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun, mendapat 3 bulan Upah
c. masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun, mendapat 4 bulan Upah
d. masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun, mendapat 5 bulan Upah
e. masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun, mendapat 6 bulan Upah
f. masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun, mendapat 7 bulan Upah
g. masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun, mendapat 8 bulan Upah, atau
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapat 1O bulan Upah.
Lalu pada ayat (4) Pasal sama mengatur mengenai hak uang penggantian atas hak yang seharusnya diterima, meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/Buruh diterima bekerja, dan/atau
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(dce/dce)