BI Buka Suara Efek Aturan Baru DHE SDA, Rupiah Bisa Kian Perkasa?

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Jumat, 06/11/2026 17:20 WIB
Foto: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida S. Budiman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan September 2026, Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan implementasi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) berpotensi menambah pasokan cadangan devisa Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan tambahan amunisi bagi penguatan nilai tukar rupiah.

Seperti diketahui pemerintah menetapkan tambahan negara tujuan ekspor yang bisa mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Negara tambahan itu adalah Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa, yang ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Sebelumnya hanya terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia.


Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman mengatakan, devisa hasil ekspor yang wajib ditahan di dalam negeri dapat ditempatkan di perbankan maupun di Bank Indonesia. Penempatan dana tersebut di BI berpotensi meningkatkan cadangan devisa.

"Karena dia diretensi, tentunya pasokan yang ada di perbankan, seperti tadi disampaikan di pemanfaatan, itu bisa dilakukan penempatannya di Bank Indonesia. Dan kalau ditaruh di Bank Indonesia, tentunya bisa meningkatkan cadangan devisa," ujar Aida saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Meski demikian, BI mengakui dampak kebijakan retensi DHE SDA terhadap pasokan devisa masih membutuhkan waktu untuk terlihat secara lebih utuh.

Pasalnya, aturan yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026 tersebut memiliki masa transisi. Dana hasil ekspor baru mulai masuk dalam periode retensi setelah melewati jangka waktu tiga bulan.

Aida mengatakan, saat ini proses implementasi kebijakan tersebut masih berjalan. Kendati demikian, BI melihat adanya indikasi peningkatan pasokan devisa yang tercermin dari perkembangan transaksi swap.

"Karena masih baru ya, memang proses kan baru mulai. Pada saat diberlakukan 1 September, itu kan tiga bulan dia baru masuk. Jadi memang masih proses. Tapi tentunya tetap ada pemasukan, itu bisa dilihat dari swap level. Tadi kan ada juga swap levelnya mengalami peningkatan," jelasnya.

Lebih lanjut, BI berharap implementasi aturan baru DHE SDA dapat memperbesar pasokan valuta asing di dalam negeri. Dengan semakin banyaknya pasokan devisa, tekanan terhadap rupiah diharapkan dapat berkurang sehingga nilai tukar rupiah berpeluang menguat.

"Mudah-mudahan semakin banyak pasokan, tentu kita berharap rupiah akan mengalami penguatan," kata Aida.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Keterangan Airlangga-BI Soal DHE SDA, Tunjuk 16 Bank Penampung