CLOSE AD
MARKET DATA

5 Negara Ini Dibebaskan dari Wajib Simpan DHE SDA di RI

chd,  CNBC Indonesia
24 July 2026 15:00
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)
Foto: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengungkapkan ada tambahan negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) terbaru.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kini ada lima negara yang mendapat pengecualian dari kewajiban DHE SDA tersebut.

"Terkait negara-negara yang mendapat pengecualian kewajiban DHE, kira-kira ada 5 negara lah, nanti Pak Menko (Airlangga) akan menerbitkan suratnya," kata Susiwijono saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, daftar pengecualian hanya mencakup empat negara yakni Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada. Kini bertambah satu lagi, yaitu Hong Kong.

"Kalau enggak salah tetap afiliasinya China, Hong Kong lah, cuma Hong Kong kan terpisah karena jadi daerah administrasi khusus, tetapi secara keseluruhan, masih masuk China (Republik Rakyat Tiongkok/RRT)," lanjut Susiwijono.

Ia menjelaskan, kelima negara tersebut dipilih karena tercatat sebagai mitra dengan nilai investasi dan ekspor terbesar ke Indonesia.

"Lima negara itu menjadi investasi terbesar dan ekspor ke kita terbesar di Indonesia," terangnya.

Berlaku Sejak 1 Juni 2026

Aturan terbaru soal DHE ini telah berlaku sejak 1 Juni 2026. Tambahan daftar negara yang dikecualikan dari ketentuan DHE ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kemenko Perekonomian. Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, daftar pengecualian hanya berlaku untuk AS.

Sebagai gambaran, dalam aturan yang berlaku saat ini, 100% DHE SDA wajib diparkir ke himpunan bank milik negara (Himbara), dengan kewajiban retensi 30% selama tiga bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas pada rekening khusus.

Kelonggaran bagi Mitra Dagang FTA

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran penempatan DHE SDA bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia, baik dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam skema ini, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

"Bank-nya bisa Himbara dan non-Himbara," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Kamis (23/7/2026).

Meski memberi kelonggaran soal bank penampung, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA tetap diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Sebagai rincian, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

(haa/haa) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article AS Dapat Pengecualian di Aturan Baru DHE SDA, Kok Bisa?


Most Popular
Features