KPK Sita Rp 2 M dari Bos KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, di mana hal ini berkaitan dengan dugaan kasus digitalisasi SPBU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan proses penyitaan tersebut. Adapun uang yang disita mencapai Rp 2 miliar dari seorang saksi dengan inisial BR.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin)," kata Budi di Gedung Merah KPK, Jumat (6/11/2026).
Adapun dugaannya yakni perkara tindak pidana korupsi digitalisasi SPBU periode 2018-2023.
"Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU," terang Budi.
Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Bobby dalam perkara ini. Mengenai peruntukan uang yang disita itu, KPK juga belum memberikan penjelasan rinci.
Sebelumnya pada 4 Agustus lalu, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018 s.d 2023.
Berikut tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU.
- Dian Rahmawan (DR), mantan Direktur di PT Telkom
- Weriza (WER), mantan pejabat pengadaan di PT Telkom.
- Elvizar (EL), eks pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
(chd/wur)