Sah! Warga Palembang Dapat Suplai Listrik dari Sampah Hingga 20 MW
Jakarta, CNBC Indonesia - Kota Palembang segera memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada 8 Desember 2026. Proyek senilai US$160 juta atau hampir Rp3 triliun ini ditargetkan mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah setiap hari.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, meninjau langsung pembangunan fasilitas PSEL di kawasan Kertapati, Palembang, Rabu (4/11/2026) kemarin. Hingga Oktober 2026, progres pembangunan fisik fasilitas tersebut telah mencapai 96%.
"Insyaallah Desember ini mudah-mudahan sudah bisa kita resmikan. Bayangkan, sesuatu yang tadinya menjadi masalah besar bagi lingkungan, sekarang bisa diubah menjadi energi listrik yang bermanfaat," ujar Zulhas dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/11/2026).
Saat ini, PSEL Palembang telah memasuki tahap uji coba operasional (commissioning), bahkan listrik yang dihasilkan sudah masuk ke jaringan PLN. Kapasitas pembangkit yang semula dirancang sebesar 17,7 megawatt (MW) juga berpotensi meningkat menjadi 18,6 MW hingga 20 MW pada kondisi puncak.
Fasilitas yang dibangun di atas lahan seluas 8 hektare dengan skema Build Own Operate (BOO) tersebut dirancang mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Kapasitas ini setara dengan hampir 80% dari total timbulan sampah Kota Palembang yang mencapai sekitar 1.260,956 ton per hari.
Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). (Dok. Humas Kemenko Pangan) Foto: (Dok. Humas Kemenko Pangan) |
Listrik yang dihasilkan pun diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan sekitar 12.000-14.000 rumah tangga. Selain mengurangi beban sampah, proyek ini juga diperkirakan menyerap 600 hingga 1.000 tenaga kerja, termasuk pekerja di sektor hulu.
"Jadi, yang tadinya masalah, sekarang menjadi sesuatu yang positif. Sampah bisa diolah menjadi energi, lingkungan lebih terjaga, dan masyarakat juga mendapatkan manfaat," ujarnya.
Zulhas menjelaskan, persoalan sampah selama ini bukan sekadar penumpukan, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari pencemaran, mikroplastik, emisi gas metana, hingga risiko kebakaran dan bencana lingkungan.
Meski pembangunan hampir rampung, pemerintah masih perlu memastikan keberlanjutan pembiayaan operasional PSEL Palembang, terutama dalam masa transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Salah satu kebutuhan utama adalah pembiayaan tipping fee atau biaya pengolahan sampah sebesar Rp400.000 per ton. Untuk 2027, Pemerintah Kota Palembang telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar dengan kontribusi daerah sebesar Rp90.000 per ton.
Sementara itu, kekurangan Rp310.000 per ton diharapkan dapat dipenuhi melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dari pemerintah pusat yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Proses transisi regulasi akan dilakukan secara paralel setelah fasilitas mencapai tahap Commercial Operation Date (COD). Hal ini juga mempertimbangkan ketentuan pengalihan kepemilikan saham yang belum dapat dilakukan pada tahap pra-operasional.
Untuk mempercepat proses administrasi dan hukum, pemerintah mendorong penyusunan Bridging Agreement, penyelesaian uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum terkait kepemilikan lahan milik daerah dan pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
Dengan progres pembangunan yang telah mencapai 96%, PSEL Palembang diharapkan segera beroperasi dan menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah perkotaan sekaligus sumber energi listrik baru.
(wur) [Gambas:Video CNBC]