Pemerintah Serahkan DIM RUU Perampasan Aset Ke DPR
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI. Pembahasan beleid ini ditargetkan dapat segera rampung pada bulan November ini.
Perwakilan Pemerintah dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, dan Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/11/2026).
Eddy Hiariej menyampaikan pandangan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset ini. Pemerintah menilai RUU Perampasan Aset diperlukan untuk memperkuat berbagai pemberantasan tindak pidana yang bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan. Karena, kejahatan itu sangat merugikan dan mengancam perekonomian nasional.
Namun, Eddy menjelaskan sistem hukum di Indonesia masih bergantung pada pendekatan follow the suspect, atau mengejar pelaku tindak pidana serta perampasan aset yang mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (conviction based forfeiture).
Selain itu, dalam penanganan perkara ini juga kerap mengalami hambatan penuntutan apabila tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa, pelaku tak teridentifikasi. Hal itu mengakibatkan aset hasil kejahatan tetap dikuasai pelaku atau keluarganya.
"Ketentuan perampasan aset saat ini juga masih terfragmentasi dalam berbagai undang-undang sektoral, yang berpotensi menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku," tuturnya.
Eddy juga menjelaskan RUU perampasan aset juga diperlukan agar dapat mengadopsi standar hukum internasional yang tertuang dalam Konvensi PBB Anti Korupsi dan Rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan.
"RUU ini (Perampasan Aset) hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, In rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture, untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan," katanya.
Meski begitu, Pemerintah menegaskan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana ini harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dan hak milik pihak ketiga.
Lebih lanjut, dalam pembahasan bersama DPR ini, pemerintah juga mengusulkan sejumlah pertimbangan dalam proses pembahasan ini. Antara lain :
1. Penegasan ruang lingkup perampasan aset pada tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.
2. Penyelarasan mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana dan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kriteria yang jelas dan terukur.
3. Penguatan hukum acara yang meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pemberkasan, pengajuan permohonan, pemanggilan, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, dan upaya hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
4. Perlindungan hak asasi manusia dan pihak... dan hak pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk mekanisme keberatan dan ganti kerugian.
5. Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk Presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel.
6. Penguatan pengawasan pelaksanaan perampasan aset melalui Badan Pengawas Perampasan Aset.
7. Penerapan sistem pengelolaan aset berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan lembaga pemangku kepentingan untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pada setiap tahapan perampasan aset.
8. Kesiapan pendanaan, peraturan pelaksanaan, serta pembentukan kelembagaan yang diperlukan sebelum undang-undang ini mulai berlaku.
Dalam kesempatan itu juga, Ketua Komisi III Habiburokhman berharap RUU perampasan aset ini dapat disahkan pada masa sidang di bulan ini.
"Kami sangat berharap kita harus memastikan RUU Ini diundangkan atau disahkan November ini di masa sidang ini, jadi mendahului tenggat 15 Desember," katanya.
Habiburokhman juga mengatakan DPR RI telah menghimpun seluruh masukan terhadap desain dan substansi RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana. Berikut beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU ini. Termasuk pengaturan tindak pidana korupsi yang dapat dijatuhi hukuman mati, hingga ketentuan tindak pidana di bidang keuangan :
1. Prinsip dan asas hukum dalam perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta jaminan pelindungan Hak Asasi Manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.
2. Ruang lingkup dan kriteria aset yang terkait tindak pidana yang dapat dilakukan perampasan melalui putusan pidana dan tanpa putusan pidana. Dalam ruang lingkup selain tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, juga termasuk tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. seperti contohnya kejahatan di bidang finansial dan investasi dengan skema piramida (ponzi), manipulasi pasar keuangan, atau investasi fiktif/bodong. Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara.
3. Undang-Undang ini akan mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana mati yang tata cara pelaksanaannya berdasarkan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi, hukum pidana, hukum acara pidana, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Mekanisme dan kewenangan dalam hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana yang dimulai dari penelusuran, penghentian transaksi, pemblokiran, penyitaan, pengajuan permohonan, pemeriksaan di sidang pengadilan, hingga putusan pengadilan dan pelaksanaannya.
5. Pelindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dengan beban pembuktian dan kesempatan yang berimbang.
6. Tugas dan kewenangan pengelolaan aset terkait tindak pidana yang dilakukan oleh badan yang berkompeten dalam melakukan pengelolaan aset secara profesional dan akuntabel, mulai dari penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga pengembalian atau pelepasannya kepada negara dan para korban.
7. Pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana tidak dijadikan senjata politik atau sarana untuk memeras oleh Aparat Penegak Hukum.
8. Pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana
Â
(luc/luc) [Gambas:Video CNBC]