MARKET DATA

Bukan Main! 55,8% Sengketa Pajak RI Ternyata di Jakarta

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
05 November 2026 11:30
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jakarta menjadi pusat sengketa perpajakan di Indonesia. Lebih dari separuh perkara banding dan gugatan pajak yang tercatat secara nasional ternyata berasal dari wajib pajak yang berdomisili di ibu kota.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, berdasarkan data periode 2021 hingga triwulan III-2026, terdapat 73.394 perkara banding dan gugatan pajak di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40.930 perkara atau setara 55,8% diajukan oleh wajib pajak yang berdomisili di Jakarta.

Bimo menjelaskan, tingginya konsentrasi sengketa pajak di Jakarta tidak terlepas dari posisi ibu kota sebagai pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan. Sebagian besar perusahaan besar memiliki kantor pusat di Jakarta, meskipun kegiatan bisnisnya tersebar di berbagai daerah.

"Ini tentu merupakan sejarah ya, artinya bukan maksudnya sejarah yang gagal tidak, sejarah bahwa pusat bisnis sekaligus pusat pemerintahan itu di Jakarta, maka hampir semua perusahaan-perusahaan entitas besar kantor pusatnya juga di Jakarta," ujar Bimo dalam paparannya di Mahkamah Agung (MA), Rabu (5/11/2026).

Menurut Bimo, perkembangan sistem digitalisasi perusahaan turut memengaruhi konsentrasi administrasi perpajakan di Jakarta. Saat ini, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, penggajian hingga perpajakan perusahaan dapat dilakukan secara terpusat meskipun kegiatan operasionalnya tersebar di berbagai wilayah.

Dia mencontohkan penggunaan sistem enterprise resource planning (ERP), seperti SAP dan Oracle, yang memungkinkan perusahaan mengintegrasikan berbagai fungsi bisnis dalam satu sistem.

Dengan demikian, meskipun perusahaan memiliki cabang dan aktivitas usaha di berbagai daerah, pengelolaan administrasi dan perpajakannya dapat tetap terkonsentrasi di kantor pusat.

"Jadi ini juga mesti menjadi perhatian dari teman-teman di MA. Artinya kondisi data statistik faktanya adalah seperti ini," kata Bimo.

Selain Jakarta, provinsi lain yang mencatatkan perkara sengketa pajak cukup besar adalah Jawa Barat dengan 5.584 perkara, disusul Jawa Timur sebanyak 4.550 perkara dan Riau sebanyak 2.508 perkara.

Sementara itu, jika dilihat berdasarkan wilayah, perkara sengketa pajak paling banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan porsi mencapai 74,6%. Sumatera menyumbang 9%, Kalimantan 3,1%, sedangkan wilayah Indonesia Timur di luar Jawa, Sumatera, dan Kalimantan mencapai 13,3%.

Bimo menyampaikan data tersebut sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan penataan penyelesaian sengketa perpajakan di bawah Mahkamah Agung.

Menurutnya, desain kelembagaan dan akses terhadap keadilan perlu mempertimbangkan kondisi serta karakteristik sengketa pajak yang terjadi saat ini, termasuk perkembangan digitalisasi administrasi perusahaan.

Dia menekankan pentingnya melihat data dan kondisi faktual sebelum menentukan bentuk penyelesaian sengketa pajak ke depan.

(Dok. DJP Kemenkeu)(Dok. DJP Kemenkeu) Foto: (Dok. DJP Kemenkeu)

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Cara Manfaatkan Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru: Lewat Coretax


Most Popular
Features