Usai 5 Jam Diperiksa KPK, Nusron Wahid Singgung Izin ke Luar Negeri
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak banyak komentar setelah diperiksa selama sekitar lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN. Nusron hanya berbicara sedikit terkait rencananya yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Begini ya, saya menjabat menteri, seorang menteri. Kalau ada tugas ke luar negeri, sudah dipastikan ada surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," kata Nusron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Sebelumnya, Nusron datang ke gedung KPK meski hari ini tak dijadwalkan untuk diperiksa terkait kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Nusron tiba di KPK sekitar pukul 09:22 WIB. Pemeriksaan kemudian selesai sekitar 14:45 WIB atau sekitar lima jam diperiksa.
"Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tambah Budi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Budi.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF);
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW);
8. Muhammad Fakhry (MF).