MARKET DATA

DEN Ungkap 3 Cara Penting Buat RI Sukses di Industri Kendaraan Listrik

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
04 November 2026 16:00
10 ProdusenBaterai Kendaraan Listrik Terbesar di Dunia
Foto: Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menilai ada tiga instrumen kebijakan yang harus diselaraskan oleh pemerintah jika ingin membangun ekosistem industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di tanah air. Tiga instrumen tersebut mencakup penyelarasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang nikel, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta pemberian insentif industri.

Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto menjelaskan bahwa instrumen pertama adalah kalibrasi kebijakan RKAB pertambangan di hulu dengan proyeksi kebutuhan pasar nikel dunia dan smelter di hilir. Hal itu dinilai penting untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand) agar tidak terjadi kelebihan pasokan (oversupply) yang dapat merusak harga nikel nasional.

"Jadi RKAB kita perlu lakukan kalibrasi sesuai dengan kebutuhan dari pasar nikel dunia, sesuai dengan kebutuhan dari smelter. Jadi ada beberapa faktor yang memang ini perlu diperhatikan. Jadi ini kalau kita lihat secara ekosistemnya, ya sinkronisasinya kita lihat dari pertambangannya, dari pengolahannya," ujar Seto dalam acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026, di Jiexpo, dikutip Rabu (4/11/2026).

Instrumen kedua adalah penyempurnaan dan konsistensi regulasi TKDN kendaraan listrik secara bertahap. Pemerintah menetapkan batas kewajiban TKDN mobil listrik sebesar 60% mulai tahun depan yang mewajibkan perakitan battery pack di dalam negeri, serta meningkat menjadi 80 persen pada 2029 dengan kewajiban produksi sel baterai (battery cell) lokal.

"Kita udah bilang TKDN-nya tahun depan 60%, 2029 80%, ya kita konsisten supaya industrinya tumbuh di dalam negeri. Kenapa? Karena pasar mobil listrik kita cukup besar. Tahun lalu kita sekitar 100-an ribu itu masuk 20 pasar mobil listrik terbesar di dunia," katanya.

Instrumen ketiga berkaitan dengan formulasi insentif untuk mendorong perkembangan industri di tingkat pertengahan (midstream), rantai pasok baterai lokal, hingga insentif untuk adopsi kendaraan roda dua atau motor listrik. Insentif tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian penyerapan (off-take) produk baterai di pasar domestik.

"Bagaimana insentifnya untuk kita bisa dorong ke midstream-nya. Terus yang di kendaraan listrik, saya kira ini yang sudah ada dulu... Memang spesifik nanti untuk motor listrik kita perlu desain beberapa insentif-insentif," terangnya.

Pihaknya menekankan pentingnya penggabungan ketiga instrumen kebijakan tersebut dalam regulasi agar Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam rantai pasok industri kendaraan listrik global tanpa mengulang ketidakstabilan regulasi yang terjadi di negara lain.

"Termasuk juga mendorong tadi terkait dengan bagaimana ekosistem baterainya yang ada di domestik ini bisa juga mendorong atau memenuhi kebutuhan mobil listrik yang ada di Indonesia," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Diramal Jadi Top 15 Pasar Mobil Listrik di Dunia, Ini Buktinya


Most Popular
Features