DEN Ungkap Wajib TKDN 60% Untuk Mobil Listrik Jalan Tahun Depan
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyebutkan bahwa kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan mobil listrik ditetapkan sebesar 60% mulai tahun depan. Ketentuan peningkatan batas minimal komponen lokal tersebut diiringi dengan kewajiban memproduksi battery pack di dalam negeri.
Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto mengungkapkan regulasi TKDN yang dirancang oleh Kementerian Perindustrian untuk memperkuat ekosistem industri manufaktur otomotif domestik. Kelak, TKDN 60% mewajibkan perakitan komponen baterai dari sel menjadi pack dilakukan sepenuhnya di Indonesia.
"Kalau 60%, jadi TKDN 60% itu artinya komponen dalam negeri untuk mobil listrik itu 60% harus diproduksi di dalam negeri. Kalau 60% itu battery pack-nya. Jadi kalau baterai kan kita mulai dari sel, selnya digabung-gabung itu menjadi pack. Battery pack-nya itu harus diproduksi di Indonesia," ujar Seto dalam acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026, di Jiexpo, Selasa (3/11/2026).
Pemerintah selanjutnya menargetkan porsi TKDN mobil listrik meningkat hingga mencapai 80% pada 2029 mendatang. Pada tingkat TKDN 80% tersebut, seluruh produsen mobil listrik diwajibkan untuk memproduksi baterai sel (battery cell) secara mandiri di dalam negeri.
"Nah di 2029 kalau enggak salah 80% ya TKDN-nya. Kalau 80% itu baterai selnya harus dibikin di Indonesia," paparnya.
Penerapan aturan TKDN dinilai penting agar Indonesia tidak mengulang ketidakstabilan regulasi yang dialami negara tetangga seperti Thailand. Langkah pengetatan aturan komponen lokal ini juga ditopang oleh pertumbuhan volume penjualan mobil listrik nasional yang menembus angka 100.000 unit pada tahun lalu sehingga menempatkan Indonesia ke dalam 20 besar pasar mobil listrik dunia.
"Kita udah bilang TKDN-nya tahun depan 60%, 2029 80%, ya kita konsisten supaya industrinya tumbuh di dalam negeri. Kenapa? Karena pasar mobil listrik kita cukup besar. Tahun lalu kita sekitar 100-an ribu itu masuk 20 pasar mobil listrik terbesar di dunia," tandasnya.
Asal tahu saja, pemerintah terus menaikkan standar tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik di Indonesia. Kebijakan ini diarahkan agar semakin banyak komponen kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, terutama komponen baterai.
Sebelumnya, Direktur Jenderal ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan target TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) telah disusun secara bertahap. Kenaikan standar tersebut menjadi bagian dari strategi membangun industri kendaraan listrik yang semakin terintegrasi di dalam negeri.
"Sampai tahun 2026 ini, TKDN untuk KBLBB adalah minimal 40%. Kemudian 2027-2029 itu adalah 60%. Ini untuk meningkatkan, ini kata kuncinya nanti teman-teman yang ada di industri kendaraan listrik ini harus sudah melakukan battery pack dan modulnya untuk di dalam negeri. Jadi ini sudah tidak bentuk impor lagi baterainya," kata Setia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, Rabu (9/9/26).
Tahapan berikutnya akan membawa industri menuju tingkat lokalisasi yang lebih tinggi. Pemerintah menempatkan produksi sel baterai sebagai salah satu komponen penting yang dapat mengerek persentase TKDN kendaraan listrik secara signifikan.
"Kemudian juga nanti di 2030, minimal TKDN itu sudah harus 80%. Ini sudah tidak hanya baterai, tapi komponen-komponen lain juga sudah mulai terlokalisasi di Indonesia. Yang paling penting yang akan men-trigger nilai TKDN di sini adalah nanti battery cell-nya ini," ujarnya.
Peningkatan TKDN tersebut berjalan beriringan dengan pembangunan ekosistem bahan baku baterai. Indonesia mulai masuk ke tahapan pengembangan material yang lebih dekat dengan kebutuhan produksi baterai kendaraan listrik.
"Hilirisasi nikel akan didorong baru selesai pada nikel sulfat dan kobalt sulfat. Ini sudah selesai, dan tahun 2026 sampai 2030 ini sudah mulai pada katoda dan anoda material. Ini sudah ada pabrik baterai yang juga sudah menyiapkan katoda dan anoda material, bahkan menyusun katoda dan anoda untuk baterai listrik itu sendiri langsung digunakan untuk baterai listrik," kata Setia.
Perkembangan tersebut membuka peluang bagi industri domestik untuk mendapatkan nilai tambah lebih besar dari sumber daya mineral yang dimiliki Indonesia. Pemerintah juga mulai mempersiapkan tahapan setelah kendaraan listrik digunakan, yakni pengelolaan baterai pada akhir masa pakainya.
"Terakhir adalah teknologi end-of-life, recycle. Ini juga kita dorong supaya karena estimasinya peak-nya itu akan tiga tahun ke depan, ini akan mulai mekanisme recycle baterai akan mulai mencapai peak season-nya karena sudah sejak digunakan dari 2023 tadi," ujarnya.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]