Video:
Yusril: Listyo CS Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara!
CNBC INDONESIA,
CNBC Indonesia
04 November 2026 13:00
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menahan 3 tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal , penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Hal ini diungkapkan menteri koordinator bidang hukum, HAM, imigrasi dan pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 04/11/2026) berikut ini.
Bagikan: