MARKET DATA
Internasional

Media Asing Gempar Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan, Sorot ini

tps,  CNBC Indonesia
04 November 2026 06:10
Kapolri Listyo Sigit P. (X/ListyoSigitP)
Foto: Kapolri Listyo Sigit P. (X/ListyoSigitP)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penahanan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan presiden hingga sejumlah pejabat negara mendadak menjadi sorotan. Media asing berbondong-bondong membedah detail penangkapan ini hingga menghebohkan publik global.

Dalam pemberitaan Straits Times, Selasa (3/11/2026), berjudul "Indonesian police confirm arrest of former top cop, 2 others for allegedly wiretapping President", media asal Singapura itu menyoroti penghapusan rekam jejak. Tersangka dilaporkan menghapus catatan log pada bulan Oktober 2026 untuk menutupi kejahatan yang dilakukan.

"Penyadapan ini dilakukan tanpa kaitan apa pun dengan upaya penegakan hukum yang sah," ungkap Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin.

Media ini juga menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan tidak ada indikasi penyadapan ini terkait upaya penggulingan pemerintahan.

"Tentu kita juga akan melakukan evaluasi karena ada beberapa lembaga negara yang memiliki kewenangan dan peralatan untuk melakukan penyadapan," pungkas Yusril.

"Jika (penyadapan) dilakukan di luar apa yang diperbolehkan oleh undang-undang dan peraturan, maka tentu saja itu merupakan kejahatan serius."

Dalam pemberitaan South China Morning Post kemarin berjudul "Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo's phone", media tersebut menyoroti identitas inisial tersangka. Pejabat detektif puncak awalnya hanya mengidentifikasi tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.

Di sisi lain, media lokal sejak awal dengan lantang mengaitkan inisial LSP dengan nama Listyo Sigit Prabowo. Nama Listyo sendiri diketahui sangat mentereng usai baru saja diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan sebulan lalu setelah menjabat Kapolri selama lima tahun.

"Tentu (nomor telepon presiden disadap) tanpa dasar hukum atau tanpa proses investigasi atau penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku," tulis media asal Hong Kong itu, juga mengutip Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin.

Sementara itu, dalam pemberitaan Associated Press berjudul "Indonesian police detail alleged wiretapping scheme involving senior generals", media ini menyoroti kebisuan pihak-pihak terkait. Presiden Prabowo Subianto maupun ketiga tersangka hingga kini masih bungkam soal kasus penyadapan yang menggegerkan ini. Media ini juga merinci sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik.

"Barang bukti yang telah dikumpulkan kepolisian mencakup 11 ponsel, sebuah iPad, hingga empat flash drive untuk keperluan pendalaman kasus," tulis media itu.

(tps/tps) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Lantik Suyudi Ario Jadi Kapolri, Listyo Sigit Komentar Begini


Most Popular
Features