Bahlil Beberkan Asal Mula Aturan Tambang Wajib Pakai Kontraktor Lokal

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 03/11/2026 18:50 WIB
Foto: Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menyampaikan sambutan dalam MINERBA CONVEX 2026. (Tangkapan Layar Youtube/KementerianESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan kontraktor lokal serta melarang penggunaan kontraktor yang terafiliasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bahlil pun membeberkan alasan di balik munculnya kebijakan tersebut di depan para pelaku usaha tambang.


"Yang kedua, Bapak Ibu semua, kemarin saya membuat Kepmen. Ini juga saya banyak dikritik sama teman-teman saya pengusaha besar. Tentang kontraktornya harus tidak boleh terafiliasi, harus pakai orang daerah. Tahu enggak kenapa kita buat Kepmen itu? Saya buka aja nih," ujngkap Bahlil dalam acara Minerba Convention & Exhibition (Convex) 2026 di Jiexpo, Senin (2/11/2026).

Dia menilai, praktik pengadaan proyek pertambangan dan hilirisasi sebelumnya cenderung didominasi oleh pelaku usaha dari luar daerah. Kondisi tersebut menyebabkan pengusaha dan masyarakat di daerah tambang tidak mendapatkan porsi ekonomi dari hasil pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.

"Dulu waktu saya jadi Ketua Umum Himpmi, pengusaha di Jakarta ini ketika membangun industri hilirisasi di daerah, dari gunting kuku sampai gunting rambut, itu semua pengadaannya diambil dari Jakarta. Terus orang daerah mau menjadi apa? Pemerintah berkewajiban untuk harus memberikan rasa keadilan. Maka lahirlah Kepmen itu," paparnya.

Pihaknya merancang Kepmen tersebut agar pengadaan barang dan jasa di sektor pertambangan tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu. Pembagian porsi kerja kepada kontraktor lokal diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah secara langsung.

"Untuk jangan semua pekerjaan dikuasai dimonopoli oleh satu kelompok tertentu, tapi harus dibagi kepada orang daerah untuk juga mereka bisa ikut mengambil bagian dalam rangka penciptaan ekonomi di daerahnya masing-masing. Itu sekarang," tegasnya.

Dengan begitu, dia menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan aturan tersebut meskipun mendapat penolakan dari sejumlah pelaku usaha besar. Kebijakan tersebut menempatkan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan sekelompok pelaku usaha.

"Tapi bagi saya, ketika diperhadapkan antara kepentingan rakyat dan kepentingan sekelompok orang, saya lebih memilih untuk mengedepankan kepentingan rakyat daripada sekelompok orang," tandasnya.

Aturan yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026 ini sekaligus mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010.

Berikut isi lengkap aturan tersebut:

KESATU:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;

KEDUA:

Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.

KETIGA:

Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:

a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau

b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.

KEEMPAT:

Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:

a. pelaksanaan proyek strategis nasional;

b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau

c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

KELIMA:

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.

KEENAM:

Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

KETUJUH:

Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:

a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan

b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.

KEDELAPAN:

Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.

KESEMBILAN:

Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

KESEPULUH:

Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

KESEBELAS:

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Sebut Ada 5 IUP Tambang Punya Cadangan Rp5.400 Triliun