Penambang Dilarang Pakai Jasa Tambang dari Anak Usaha atau Afiliasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membatasi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menggunakan anak usaha sendiri atau perusahaan terafiliasi untuk mengerjakan proyek pertambangan. Hal itu untuk mencegah monopoli operasional dan mendorong keterlibatan pengusaha daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut mengatur seluruh pemegang izin pertambangan untuk tidak sembarangan membawa anak perusahaan atau afiliasi sendiri tanpa mengutamakan kontraktor lokal setempat.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus," tulis Diktum Kesatu aturan tersebut, dikutip Rabu (30/9/2026).
Aturan anyar yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut membatasi praktik monopoli pekerjaan jasa pertambangan oleh grup usaha pemegang izin tambang itu sendiri.
Pemerintah melarang pelibatan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, baik melalui kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir atau beneficial owner.
"Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," tulis Diktum Kedua aturan tersebut.
Kendati begitu, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian penggunaan anak perusahaan atau afiliasi melalui persetujuan khusus Menteri ESDM untuk proyek strategis nasional. Pengecualian tersebut dapat diberikan jika perusahaan tambang sedang menjalankan penugasan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri.
Proses permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan tersebut nantinya akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM dengan jangka waktu pemberian keputusan paling lambat 14 hari kerja.
Penjelasan Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa regulasi tersebut pada dasarnya melarang pemegang izin menggarap seluruh kegiatan usaha secara mandiri melalui anak usahanya. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian khusus untuk proyek yang memenuhi kriteria strategis tertentu.
"Di regulasi memang tidak boleh diperkenankan afiliasi, tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa," kata Tri ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, setidaknya terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar afiliasi dapat dilakukan. Salah satu kriterianya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Selain itu, ketentuan tersebut juga mencakup kegiatan yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta program hilirisasi.
"Tapi dengan ada beberapa kriteria Kriterianya salah satu, pemenuhan kebutuhan dalam negeri, PSN, terus kemudian hilirisasi," katanya.
Pengusaha Angkat Suara
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) angkat suara soal aturan baru yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perusahaan tambang wajib menggunakan kontraktor lokal.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengaku bahwa pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait kebijakan baru ini. Dia menyebut, para pelaku usaha pertambangan saat ini masih mempelajari regulasi baru tersebut.
Namun, menurutnya pelaku usaha menyoroti kesiapan penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Menurutnya, penunjukan kontraktor pertambangan melibatkan aspek yang kompleks dan tidak semata-mata berfokus pada status lokal atau afiliasi perusahaan.
"Masih kami pelajari. Yang menjadi perhatian justru bagaimana aturan ini nanti diterapkan di lapangan," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/9/2026).
Gita menjelaskan bahwa dalam praktik operasional pertambangan, pemilihan mitra kontraktor memerlukan kualifikasi yang sangat ketat dan teruji. Keputusan pemilihan penyedia jasa tambang harus mempertimbangkan kesiapan teknis hingga tata kelola risiko demi menjaga kelancaran produksi.
"Dalam kegiatan pertambangan, pemilihan kontraktor tidak semata soal lokal atau afiliasi, tetapi sangat terkait dengan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta governance, risk, and compliance," tambahnya.
Diterbitkannya beleid anyar tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan regulasi dengan tetap memperhitungkan standar keselamatan dan kapabilitas teknis industri pertambangan nasional.
Isi Aturan Baru
Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 18 September 2026.
Keputusan Menteri ESDM disebutkan dengan menimbang "bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam permohonan, persetujuan, dan evaluasi atas penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi pada bidang usaha jasa pertambangan oleh pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang transparan, akuntabel, keberpihakan kepada kepentingan nasional, dan mendukung proyek hilirisasi strategis nasional perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan."
Berikut isi lengkap Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026:
KESATU:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
KEDUA:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri.
KETIGA:
Larangan pelibatan perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi:
a. kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan; atau
b. kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan.
KEEMPAT:
Pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara melalui persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA hanya dapat diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sedang menjalankan penugasan oleh Pemerintah, meliputi:
a. pelaksanaan proyek strategis nasional;
b. pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara; dan/atau
c. pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.
KELIMA:
Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT diajukan kepada Menteri.
KEENAM:
Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
KETUJUH:
Persetujuan Penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara:
a. diberikan sesuai dengan bidang dan subbidang Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi sesuai dengan permohonan yang diajukan; dan
b. berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Izin Usaha Jasa Pertambangan anak perusahaan dan/atau afiliasi.
KEDELAPAN:
Terhadap Izin Usaha Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi kepada Gubernur.
KESEMBILAN:
Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan Mineral dan Batubara, dapat dilakukan perbaikan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
KESEPULUH:
Ketentuan di dalam Keputusan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
KESEBELAS:
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.