Ketua KPK Siap Panggil Kembali Nusron Wahid, Akan Jemput Paksa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Setyo mengatakan penjadwalan kembali pemanggilan ini dilakukan setelah pemanggilan pertama tidak diindahkan oleh Nusron.
"Saya dapat info nanti tunggu saja ke dalam waktu dekat, mudah-mudahan ada informasi untuk pelaksanaan pemeriksaan," kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK, Selasa (3/11/2026).
Setyo pun berharap pemanggilan ini dapat dilakukan lebih cepat agar proses penyidikan bisa berlanjut.
"Kalau waktunya, tentu harapan saya makin cepat makin bagus," terang Setyo.
Terkait jeda waktu yang dinilai terlalu lama sejak panggilan kedua pada 15 Oktober lalu, Setyo menepis anggapan adanya kendala di tingkat penyidikan.
Menurutnya, belum dilayangkannya surat panggilan kembali karena penyesuaian jadwal dan tingginya beban kerja tim penyidik yang harus menangani berbagai perkara secara bersamaan menjadi alasan jarak waktu pemanggilan cenderung lebih lama.
"Tidak ada laporan kendala dari penyidiknya ya. Cuma kan tentu pemeriksaan itu kan dilakukan disesuaikan juga dengan penyidiknya mungkin sedang ada kegiatan di luar kota. Satgas-satgas itu juga bukan hanya menangani kasusnya Nusron saja. Dia juga menangani kasus-kasus yang lain, ya bahkan mungkin mereka ikut mendukung kegiatan-kegiatan upaya paksa lain yang dilakukan," jelas Setyo.
Sementara itu terkait adanya kemungkinan KPK menjemput paksa Nusron pada panggilan tersebut, Setyo menilai hal tersebut murni bergantung pertimbangan taktis penyidik. Hal ini karena Klausul jemput paksa merupakan pilihan strategis dan bukan kewajiban mutlak yang harus serta-merta diterapkan.
"Itu teknis dan strategis aja. Artinya bahwa di klausul itu kan tidak kemudian menjadi suatu kewajiban. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak, karena kembali kepada apa yang menurut penyidik, apakah memang harus segera, atau masih mungkin nunggu beberapa waktu lagi dan seterusnya, itu relatif saja," ujar Setyo.
KPK saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan berharap Nusron dapat bersikap kooperatif. Pihaknya meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi kewajiban hukumnya.
"Kalau saya sih harapannya, ya kalau bisa datang kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa, saya yakin beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain ya, dan kemudian saya yakin bahwa mudah-mudahan Dia akan datang," ungkapnya.
Sebelumnya pada Senin kemarin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyelidikan dugaan kasus tersebut masih dilakukan dan penyidik masih terus melakukan analisis terhadap keterangan yang disampaikan oleh Nusron Wahid (NW) karena tidak hadir dalam pemanggilan sebelumnya.
"Terkait perkembangan perkara ATR-BPN, penyidik masih terus lakukan analisis terhadap konfirmasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh Saudara NW Atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada dua pemanggilan sebelumnya. Sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kehadiran Nusron Wahid sebagai saksi dilakukan untuk mendalami keterangan dan lainnya untuk mengungkap kronologi tepat dari dugaan kasus ini.
"Karena memang pada prinsipnya, keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait semuanya ini untuk saling mengkonfirmasi, saling melengkapi, sehingga dalam proses pengungkapan perkara ini juga menjadi komprehensif kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan apakah berarti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pihak-pihak lain," jelas Budi.
(chd/wur) [Gambas:Video CNBC]