Pemerintah Berencana Revisi Lagi Ketentuan DHE

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 03/11/2026 14:13 WIB
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana kembali mengubah peraturan terkait kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (3/11/2026).

"DHE nanti ada perubahan-perubahan, nanti kita akan melakukan sosialisasi ya," kata menteri yang akrab disapa Busan itu, Selasa (3/11/2026).


Busan menegaskan, perubahan ketentuan DHE itu dilakukan tidak berkaitan dengan operasionalisasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027.

"Sebenarnya enggak ada kaitan dengan DSI, tapi nanti ya perubahan-perubahan selanjutnya, usulan-usulan yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," kata Busan.

Ia turut menekankan dalam rakortas pada hari ini turut dibahas evaluasi persiapan skema ekspor satu pintu yang dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor PT DSI mulai 1 Januari 2027.

"Tetapi yang pasti sebenarnya tadi mengenai DSI, kesiapannya seperti apa, kemudian sistem yang dibuat, nanti ya dipastikan bahwa semua aman. Jadi ini sepatunya evaluasinya," paparnya.

Aturan DHE SDA sendiri tercatat telah direvisi sebanyak tiga kali oleh pemerintah sejak Maret 2025 lalu. Terakhir kali, ketentuan yang berlaku ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harbolnas - Belanja Diskon, Kemendag Dorong Bisnis Produk Lokal