Sah Anggota BPK, Nyoman & Khaidir Ucap Sumpah Jabatan di MA
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengambil sumpah jabatan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031 pada hari ini, Selasa (3/10/2026).
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 118/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Setelahnya, Sunarto memandu langsung keduanya untuk mengucapkan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh, bahwa saya untuk menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga," ujar Sunarto saat memandu pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh kedua anggota BPK, Selasa (3/11/2026).
"Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab," tambahnya.
Usai mengucapkan sumpah, kedua anggota BPK tersebut melangkah menuju meja penandatanganan untuk meresmikan dokumen pelantikan.
Sebagai informasi, Nyoman Adhi bukan orang baru di BPK. Ia sempat menjadi Anggota I BPK sejak April 2022. Sementara, Khaidir sebelumnya menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI (Persero). Dirinya juga pernah menerima amanah sebagai Anggota DPR Komisi IX pada 2014-2019.
Proses di DPR
Pada 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test dari Komisi XI terkait calon anggota BPK periode 2026-2031.
"Apakah laporan hasil fit and proper test dari Komisi XI terkait anggota BPK RI periode 2026-2031 dapat disetujui?," tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna ke-9, Selasa (6/10/2026), dan dijawab setuju oleh para anggota DPR.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan dua sosok tersebut menjadi calon BPK didasarkan pada keputusan rapat internal dan hasil musyawarah antara anggota Komisi XI setelah dilakukan fit and proper test.
"Setelah melakukan fit and proper test, Komisi XI DPR melaksanakan rapat internal pengambilan keputusan secara musyawarah dan mufakat untuk menyetujui dan menetapkan dua calon anggota BPK-RI terpilih periode 2026-2031," kata Misbakhun.
(haa/haa)