Heboh Pembalut Kena Pajak, Warga Beraksi-Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Senin, 02/11/2026 20:25 WIB
Foto: Menjelang sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sejumlah petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar gedung MK. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang Warga Negara Indonesia bernama Berita Matondang mengajukan permohonan pengujian Pasal 16B ayat 1a huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16 B ayat 1a huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan terdaftar pada Senin (2/11/2026).

Dalam gugatannya, dia mengatakan persoalan konstitusional dalam permohonan a quo salah satunya karena produk pembalut menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Selain itu, belum terdapat jaminan normatif yang memadai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan sanitasi menstruasi yang timbul dari proses biologis perempuan.

"Ketiadaan jaminan normatif tersebut berpotensi mengakibatkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan fungsi biologis manusia tidak memperoleh pertimbangan yang setara dalam penentuan kebijakan fasilitas perpajakan," tulis pemohon dalam gugatan, dikutip Senin (2/10/2026).


Persoalan konstitusional yang diajukan pemohon adalah apakah kriteria yang digunakan untuk menentukan barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pajak pertambahan nilai telah memberikan kepastian hukum yang adil ketika dihadapkan pada kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari dan berkaitan langsung dengan kebersihan serta kesehatan manusia

Dia mengatakan pembalut merupakan produk yang dibutuhkan untuk mengelola menstruasi secara higienis. Kebutuhan terhadap produk tersebut bukan semata-mata didasarkan pada pilihan atau preferensi konsumsi, melainkan berkaitan dengan proses biologis yang berlangsung secara berkala. Dengan demikian, terdapat karakteristik objektif yang patut dipertimbangkan dalam menentukan apakah produk sanitasi menstruasi termasuk kebutuhan esensial yang layak memperoleh fasilitas perpajakan.

"Pemohon memahami negara memiliki kewenangan untuk menentukan barang yang memperoleh fasilitas PPN dengan mempertimbangkan penerimaan negara, kemampuan administrasi, dan kepentingan masyarakat. Namun, kewenangan tersebut tidak menghilangkan kewajiban untuk menyelenggarakan kebijakan perpajakan secara rasional dan adil," ujarnya.

"Ketika fasilitas diberikan kepada barang yang dikategorikan sebagai kebutuhan pokok, penentuan kategori tersebut semestinya mempertimbangkan karakter kebutuhan yang relevan, termasuk kebutuhan sanitasi menstruasi yang timbul dari proses biologis dan berhubungan dengan kesehatan serta kebersihan," tambahnya.

Pemohon turut membandingkan kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut di Indonesia dengan beberapa negara lain. Misalnya, Malaysia yang memberlakukan kebijakan pajak penjualan (sales tax) 0% untuk pembalut, tampon, hingga pembalut tipis (panty liner).

Isi Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian-uraian sebagaimana disebutkan di atas, pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagai dasar pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai wajib mempertimbangkan secara objektif, rasional, dan proporsional kebutuhan esensial yang berkaitan dengan proses biologis manusia, termasuk kebutuhan produk sanitasi menstruasi;

3. Menyatakan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa rincian barang kebutuhan pokok yang disebutkan di dalamnya tidak bersifat limitatif, serta penentuan barang lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi;

4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

"Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujarnya.



(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Siap Hapus Sanksi Administrasi Wajib Pajak, Ini Syaratnya