Batas Penghasilan Bebas Pajak Jadi Berubah 2027? Ini Kata Wamenkeu

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 02/11/2026 15:40 WIB
Foto: Wakil Menteri Keuangan RI Juda Agung, memberi sambutan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026,  di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Selasa (13/10/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih mengkaji pengubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dari yang saat ini sebesar Rp54 juta setahun atau setara Rp4,5 juta sebulan.

Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasan kenaikan batas PTKP, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan bahwa keputusannya belum final dan masih dibahas.

"Belum.. Belum," ujar Juda Agung saat dikonfirmasi soal finalisasi pembahasan PTKP oleh awak media di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Senin (2/11/2026).


Sebagaimana diketahui, wacana pengubahan batas PTKP muncul saat pemerintah mengumumkan gelontoran insentif pajak yang akan berlaku pada 2027.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada awal Oktober 2026 seusai menghadiri rapat di Istana Negara dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pemaparan paket kebijakan insentif saat itu, pemerintah menyebut akan melakukan pembahasan penyesuaian PTKP. Rencana awal, PTKP akan disesuaikan dengan UMP.

Kebijakan PTKP menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat melalui pengurangan beban pajak kelompok pekerja berpenghasilan menengah ke bawah.

Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan besaran kenaikan maupun waktu implementasi kebijakan tersebut.

Kenaikan PTKP Tidak Pengaruhi Penerimaan Pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku tidak khawatir penyesuaian PTKP akan mengganggu penerimaan dari pungutan pajak. Bahkan dirinya mengaku sudah siap dengan skenario tersebut, meskipun saat ini belum ada perintah ke DJP.

"Ya tentu kalau saya belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian. Seperti itu ya kami sudah siap," ujar Bimo saat ditemui awak media di Bogor sebulan lalu, dikutip Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut, Bimo mengatakan bahwa skenario sudah disiapkan dan sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk kemudian dikaji lebih dalam.

"Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum," ucap Bimo.

Sebagai strategi untuk tetap menjaga penerimaan pajak, Bimo mengatakan akan mendorong upaya perluasan basis pajak sebagai konsekuensi kebijakan tersebut jika dijalankan.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Habis "Hibernasi" Tiba-Tiba Jadi Wamenkeu, Luky Alfirman Kaget