Tarif Pesawat di 24 Provinsi Naik, Ini Wilayah yang Paling Terdampak
Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan tarif angkutan udara mulai tercermin dalam inflasi di sejumlah daerah pada Oktober 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tarif angkutan udara terjadi di 24 provinsi, dengan kenaikan tertinggi justru terjadi di Kalimantan Selatan, Bengkulu, hingga Papua.
Fenomena ini menjadi sorotan setelah pemerintah menetapkan fuel surcharge sebesar 40% pada awal Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu komponen pembentuk tarif tiket pesawat, tetapi dampaknya terhadap inflasi sangat bergantung pada harga tiket yang benar-benar berlaku di pasar.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan, pengaruh kebijakan fuel surcharge terhadap inflasi tidak bisa dilihat hanya dari besaran biaya tambahan tersebut. BPS memantaunya melalui perkembangan harga tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat.
"Bagaimana BPS memotret dampak kebijakan itu melalui potret harga tiket pesawat. Fuel surcharge merupakan komponen yang membentuk tarif tiket pesawat dan dampak kebijakan fuel surcharge terhadap inflasi sangat bergantung pada tarif tiket pesawat yang benar-benar terjadi di pasarnya," ujar Ateng dalam konferensi pers bulanan BPS, Senin (2/11/2026).
Menurut Ateng, perbedaan inflasi tarif angkutan udara antarwilayah juga dipengaruhi berbagai faktor. Di antaranya adalah perbedaan rute penerbangan domestik serta frekuensi penerbangan di masing-masing wilayah.
Secara nasional, kelompok transportasi mengalami inflasi bulanan sebesar 0,13% pada Oktober 2026 dengan andil terhadap inflasi sebesar 0,02%. Tarif angkutan udara menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi pada kelompok tersebut.
\
Namun, tekanan kenaikan tarif pesawat tidak tersebar merata. BPS mencatat inflasi tarif angkutan udara terjadi di 24 provinsi, yang umumnya berada di wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
"Di sini ada 5 provinsi dengan tarif inflasi angkutan udara tertinggi, saya ambil secara month to month," katanya.
Dari daftar tersebut, Ateng mengatakan Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan inflasi tarif angkutan udara tertinggi, mencapai 15,73% secara bulanan (month to month/mtm).
Posisi berikutnya ditempati Bengkulu dengan inflasi tarif angkutan udara sebesar 12,51%, Papua sebesar 10,77%, Maluku 7,80%, dan Jambi 7,61%.
Perbedaan angka inflasi tersebut memperlihatkan bahwa tekanan harga tiket pesawat di sejumlah daerah jauh lebih tinggi dibandingkan gambaran inflasi transportasi secara nasional.
BPS menegaskan, perbedaan kondisi penerbangan antarwilayah, termasuk karakteristik rute dan frekuensi penerbangan, menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam membaca perkembangan harga tiket pesawat di berbagai daerah.
(haa/haa)