UU PFII Tawarkan Diskon PPh Badan hingga 100%, Siapa yang Berhak?

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Senin, 02/11/2026 11:30 WIB
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan sejumlah isentif pajak kepada investor yang menanamkan modal di Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2026 tentang PFII.

Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah diskon pajak penghasilan badan sebesar 100% kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di PFII.


Adapun, pemerintah menetapkan sebanyak 35 kegiatan usaha yang dapat dibentuk di wilayah PFII. Kegiatan usaha tersebut terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu sector keuangan, jasa penunjang sector keuangan, dan kegiatan usaha lainnya.

Berdasarkan pasal 49 UU No.6 Tahun 2026, insnetif PPh badan tersebut diberikan kepada sektor keuangan di PFII yang terdiri dari 18 kegiatan usaha berupa:

1. perbankan;

2. perasuransian;

3. keuangan syariah;

4. pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon;

5. dana pensiun;

6. pembiayaan;

7. modal ventura;

8. inovasi teknologi sektor keuangan;

9. penjaminan;

10. perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading)-, 11. bulion (bullion);

12. pengelola dana perwalian (trust);

13. pengelolaan instrumen keuangan;

14. perusahaan induk konglomerasi keuangan ( financial holding company);

15. pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya;

16. lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office);

17. manajemen investasi; dan

18. kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.

Selain itu, insentif PPh badan tersebut juga diberikan kepada penunjang sektor keuangan di PFII mencakup layanan jasa:

1. akuntan publik;

2. penilai;

3. notaris;

4. konsultan hukum;

5. konsultan keuangan;

6. manajer investasi;

7. konsultan pajak;

8. aktuaris;

9. ahli syariah jasa keuangan; dan

10. kegiatan usaha penunjang sektor keuangan lainnya.

Termasuk kegiatan usaha sektor lainnya yang mencakup kegiatan usaha di bidang:

1. transportasi;

2. akomodasi;

3. kesehatan;

4. pengelolaan sampah dan limbah;

5. pariwisata;

6. makanan dan minuman; dan

7. kegiatan usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan PFII.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Vanuatu Bawa-Bawa Isu Soal Papua, Indonesia Buka Suara