RI Bakal Bisa Intip Data Pajak Perusahaan Multinasional Asing di 2027

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Senin, 02/11/2026 08:40 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (17/11/2025). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia memperkuat pengawasan pajak perusahaan multinasional dengan bergabung dalam kesepakatan pertukaran informasi perpajakan global. Melalui kesepakatan ini, otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh data perusahaan multinasional dari negara mitra untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) dalam Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, pada 27-29 Oktober 2026.

Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia menjadi negara penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) per 1 Oktober 2026.


Melalui kesepakatan ini, Indonesia memperkuat akses terhadap informasi perpajakan grup perusahaan multinasional yang dibutuhkan untuk mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.

Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027. Namun, pelaksanaannya dengan masing-masing negara mitra bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi antar-yurisdiksi.

GIR merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional serta penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.

Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro.

Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra. Data tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pengawasan kepatuhan dan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global di dalam negeri.

Di sisi lain, mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui skema pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara dapat dikurangi.

Meski demikian, hubungan pertukaran informasi dengan setiap yurisdiksi baru akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim serta penerima informasi.

Seluruh informasi yang dipertukarkan juga wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC).

Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan tersebut disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.

Dorong Kerja Sama Penagihan Pajak Lintas Negara

Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara atau cross-border assistance in recovery of tax claims.

Dalam konferensi yang sama, Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama dalam sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Forum ini dimanfaatkan Indonesia untuk mendorong kolaborasi antarotoritas pajak dalam mengatasi kendala penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau penanggung pajak di luar negeri.

Meningkatnya mobilitas modal dan aset lintas negara dinilai menuntut kerja sama yang lebih erat antarnegara. Sebab, penagihan kewajiban pajak dapat menghadapi hambatan ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak berada di luar wilayah kewenangan otoritas pajak.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak yurisdiksi mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC untuk mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.

Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun oleh Global Forum sebagai acuan dalam membangun prosedur teknis kerja sama bantuan penagihan pajak lintas negara.

Komitmen Indonesia dalam bidang ini antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.

Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.

Salah satu pembahasan utama dalam konferensi menekankan bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak cukup diukur dari jumlah data yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.

Bagi Indonesia, pemanfaatan data GIR diharapkan dapat memperkuat pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global. Dengan demikian, kerja sama internasional tidak hanya berhenti pada pertukaran data, tetapi juga mendukung efektivitas administrasi perpajakan dan menghadapi praktik penghindaran serta pengelakan pajak.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Drone Ukraina Hantam Kilang Minyak Rusia, Fasilitas Rusak