Sanksi Telat Lapor SPT Bisa Dihapus 100%, Ini Caranya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh penghapusan sanksi administrasi hingga 100%. Besaran fasilitas penghapusan tersebut tidak berlaku seragam, melainkan ditentukan berdasarkan jenis sanksi serta waktu wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan.
Fasilitas ini berlaku untuk beberapa jenis sanksi, di antaranya denda akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa, serta sanksi administrasi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati mengatakan, wajib pajak perlu memperhatikan perbedaan periode dan persyaratan yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi secara penuh maupun pengurangan sebagian.
Pertama, sanksi keterlambatan pelaporan SPT dan keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi sebesar 100% apabila menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026 yang berstatus kurang bayar, dengan periode pelunasan atau pelaporan pada 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada periode berikutnya, besaran pengurangan sanksi menjadi lebih kecil. Untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi administrasi diberikan sebesar 50%.
Sementara itu, apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi administrasi yang diberikan sebesar 25%.
Kedua, sanksi administrasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Untuk kategori ini, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100% apabila memenuhi ketentuan pelunasan pokok pajak terutang dan penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam periode yang ditetapkan, yakni 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027.
Meidijati menegaskan, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu pelunasan pokok pajak agar dapat memperoleh penghapusan sanksi secara penuh.
"Kalau mau dapat 100%, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit. Terbit 1 Januari, maka bayarnya jangan lewat dari 1 Februari. Jangan sampai nanti terbitin, duitnya belum ada," ujar Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, dikutip Minggu (1/11/2026).
Adapun untuk kategori sanksi terkait PPS, pengurangan sanksi juga dapat diberikan apabila pelunasan dilakukan setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak SKPKB diterbitkan. Dalam ketentuan tersebut, besaran pengurangan sanksi yang disebutkan adalah 25% apabila pelunasan dilakukan dalam periode dua bulan setelah SKPKB terbit.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi yang dikenakan, periode pelunasan atau pelaporan, serta tenggat pembayaran pokok pajak agar dapat memperoleh besaran pengurangan sanksi sesuai ketentuan DJP.
(haa/haa)