Syarat BSU 2026 Diatur Lagi, Gaji Penerima Maksimal Rp3,5 Juta

haa, CNBC Indonesia
Jumat, 30/10/2026 14:10 WIB
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan batas gaji pekerja yang berhak menerima bantuan hingga Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan aturan terbaru, pekerja yang berhak menerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Adapun batas gaji atau upah penerima BSU ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Kemnaker menjelaskan, gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut. Komponen upah yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Namun, terdapat penyesuaian batas gaji bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

Untuk pekerja di wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU disesuaikan dengan UMK. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Dengan demikian, batas penghasilan penerima BSU tidak selalu sama di seluruh wilayah karena mengikuti ketentuan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus menopang aktivitas ekonomi.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Majukan"Green Logistic" Pengusaha Butuh Kepastian Regulasi