BI Beri Diskon Biaya Hedging, Modal Asing Langsung Masuk US$12 M

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Kamis, 29/10/2026 19:35 WIB
Foto: Gubernur BI Destry Damayanti dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Ruang Konferensi Pers, Gedung Thamrin Lantai 1, Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhamad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti mengungkapkan kebijakan insentif lindung nilai (hedging) telah menambah pundi-pundi dolar yang masuk ke Indonesia.

Sejak diberlakukan pada Juli dan terus diperkuat insentifnya, hingga Oktober 2026 Destry mengungkapkan BI sudah bisa mengumpulkan hampir US$12 miliar, yaitu sekitar US$2 miliar dalam bentuk DNDF dan hampir US$10 miliar dalam bentuk swap.

Hal ini menunjukkan efektivitas kebijakan Bank Indonesia melalui lindung nilai dalam menarik arus modal asing melalui inovasi kebijakan portofolio.




"Kita melakukan inovasi kebijakan, kalau kita mau mendatangkan inflow, kita harus membuat portfolio kita menarik, kalau yieldnya tidak bisa kita naikkan lebih tinggi, ya kita bermain saja di hedging costnya," ungkapnya saat rapimnas KADIN di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Inovasi tersebut dirilis karena Bank Indonesia menilai arus investor modal asing atau inflow pasti memerlukan perlindungan dengan swap, atau dengan DNDF.

"Jadi mereka kalau masuk bisa dua cara, dia swap-in, dia datang bawa dolar, kemudian dia swap, dapat rupiah, dolarnya dipegang oleh bank Indonesia, kemudian rupiahnya dia pakai untuk investasi," terang Destry.

Destry menambahkan bahwa kebijakan hedging tersebut merupakan salah satu kebijakan, bersifat targeting, dan menjadi alternatif dari menaikan suku bunga dalam menghadapi ketidakpastian global saat ini.

Dalam kebijakan lindun nilai terbaru, BI juga memperbesar insentif bagi transaksi DNDF lindung nilai kepada bank sentral untuk transaksi yang mendasari pendanaan luar negeri. Cakupannya meliputi aliran modal portofolio (portfolio inflows), pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta investasi langsung asing atau foreign direct investment (FDI).

Dalam kebijakan tersebut, menurut Destry, BI meningkatkan pengurangan premi untuk DNDF lindung nilai menjadi 40% dari sebelumnya 25% untuk tenor enam bulan. Sementara itu, untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi ditingkatkan menjadi 45% dari sebelumnya 30%.

BI juga melanjutkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka transaksi yang mendasari pendanaan luar negeri.

Pengurangan premi untuk instrumen tersebut ditetapkan sebesar 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk tenor enam bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Kata Bank Indonesia Soal Stabilitas Rupiah!