FOTO

Detik-Detik Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Peras WNA Rp168,9 M

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Kamis, 29/10/2026 21:10 WIB

Silmy Karim didakwa memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA senilai Rp168,9 miliar. Jaksa menyebut Silmy menerima Rp1,2 miliar.

1/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sebesar Rp168,9 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Tindakan itu dilakukan Silmy bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji. Lalu Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah yang masing-masing dilakukan penuntutannya secara terpisah. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Perbuatan Terdakwa Silmy Karim bersama-sama dengan Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar Muhammad Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Gusti Benardiansyah dan Juniadi Sri Priambudi mempunyai peran yang berbeda namun saling berkaitan dan saling mengetahui tujuan yang hendak dicapai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

6/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

7/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Bahwa dengan adanya pembagian tugas, pengumpulan uang, penggunaan rekening nominee, pembagian hasil penerimaan serta pemberian bagian kepada pejabat tertentu, yang telah bertindak bersama-sama dalam satu rangkaian perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dari pelayanan dokumen keimigrasian," kata Jaksa. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

8/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa menyatakan para biro jasa memberikan uang klik atau uang loket tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, dipending atau tidak segera diterbitkan sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi pemohon berupa terhambatnya status keimigrasian, timbulnya biaya tambahan maupun risiko overstay bagi Warga Negara Asing yang diurus.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

9/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa juga membeberkan uang-uang yang terkumpul dari uang klik atau uang loket dari biro jasa terkait pengurusan surat administrasi alih status berupa ITK ke ITAS dan dari ITAS ke ITAP dan terkait pengurusan surat izin tinggal berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mengalir ke para terdakwa.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

10/10 Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim saat menjalani sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Rinciannya, Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar.  (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)