Negara Asal Perusahaan Tersangka Karhutla RI: Singapura-Malaysia-Korea

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 29/10/2026 15:28 WIB
Foto: Konferensi pers penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).



Asep menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

"Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Asep.

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing.

"Dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Untuk 16 korporasi lainnya, mereka adalah perusahaan dalam negeri," kata Asep.


Menurut dia, jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang dilaksanakan Polri.

"Sehingga nanti bisa saja (tersangka) korporasi ini terus bertambah untuk hasil dari pada penyidikan tersebut," ujar Asep.

Ia lantas menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka korporasi. Antara lain baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan.

"Terhadap korporasi tersebut, kita sangkakan Pasal 98 ayat 1, 2,dan 3, Pasal 99 ayat 1,2,3, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di mana di dalam pasal tersangka tersebut melanggar hak sengaja ataupun lalai yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta pembakaran lahan. Ancaman pidananya dari paling rendah tiga tahun penjara hingga paling tinggi lima tahun penjara serta denda paling rendah 3 miliar rupiah, paling tinggi 15 miliar rupiah," kata Asep.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menlu RI-Singapura Bahas Karhutla Hingga Kerja Sama Ekonomi