Ramai Soal Pembalut Kena Pajak, Kemenkeu Buka Suara
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai perbincangan di media sosial yang menyoroti pembalut sebagai barang kena pajak dan dikenakan pajak pertambahan nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan barang konsumsi merupakan barang kena pajak (BKP), kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/10/2026).
Saat ini, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Secara ketentuan, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Menurutnya, setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya.
Dalam beberapa waktu ini, masyarakat di media sosial menyoroti pengenaan pajak pertambahan nilai untuk pembalut. Mereka mempertanyakan mengapa pembalut yang digunakan untuk menstruasi dikenakan PPN. Padahal, menstruasi adalah fungsi biologis bukan gaya hidup.
Warganet juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan Skotlandia. Adapun, Skotlandia telah menjadi negara pertama di dunia yang membuat produk menstruasi gratis untuk semua orang.
(haa/haa)