Ada Diskon Tiket Pesawat 11%-13% saat Nataru, Ini Jadwalnya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan stimulus diskon tiket pesawat domestik sebesar 11%-13% selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Diskon berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan, stimulus tersebut sudah bisa dimanfaatkan masyarakat melalui pembelian tiket sesuai periode yang ditentukan.
"(Pemberian stimulus diskon tarif pesawat untuk periode Nataru) sudah kita lakukan. Sudah dilakukan dan ini akan turun 11% sampai 13% ya stimulus ini," ujar Lukman kepada wartawan dalam diskusi bersama Forwahub di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Adapun pembelian tiket yang mendapatkan fasilitas ini berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Artinya, masyarakat dapat membeli tiket sejak sekarang untuk perjalanan pada periode libur akhir tahun tersebut.
Diskon diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100%. Namun, fasilitas ini hanya mencakup PPN atas tarif dasar penerbangan dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), bukan seluruh komponen harga tiket.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp722 miliar untuk program ini, dengan estimasi penerima manfaat mencapai 3,7 juta penumpang.
"Kuota itu estimasi penumpang 3,7 juta penumpang, dan anggaran PPN DTP itu Rp722 miliar," jelasnya.
Stimulus tersebut diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus menjaga mobilitas selama libur Natal dan Tahun Baru.
(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]