MARKET DATA

Program Hapus Denda Pajak Dibuka, Bos DJP Minta WP Cabut Sengketa

Dovana Hasiana,  CNBC Indonesia
29 October 2026 10:10
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto saat menyampaikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto membuka peluang bagi wajib pajak yang sedang bersengketa untuk mendapat keringanan sanksi denda. Di sisi lain, ia meminta wajib pajak melunasi pokok pajak, membetulkan sendiri laporan, dan bila perlu mencabut sengketa.

Hal itu disampaikan Bimo saat menutup acara sosialisasi perpajakan yang digelar Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya, kemarin (28/2026). Peluang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK 118 Tahun 2024 dan berlaku sejak 2 Oktober 2026.

Salah satu pokok perubahan dalam PMK 71, kata Bimo, adalah adanya pengecualian, pengurangan, dan/atau penghapusan sanksi denda tertentu yang berkaitan dengan proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bimo mengingatkan jenis dan ketentuan sanksi tersebut berbeda-beda. Karena itu, ia mengajak wajib pajak memeriksa kembali ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kasus.

"Karena jenis dan ketentuannya memang berbeda-beda, kami mengajak Bapak Ibu untuk memeriksa kembali ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kasus," ujarnya.

Kebijakan ini, menurut Bimo, merupakan pertemuan dua itikad baik. Dari sisi wajib pajak, mereka diminta melunasi pokok pajak, membetulkan sendiri, dan bila perlu mencabut sengketa. Dari sisi pemerintah, DJP melepaskan sanksi, mempercepat kepastian hukum, serta menghemat biaya administrasi dan sengketa bagi kedua pihak.

"Saya ingin menegaskan bahwa kebijakan ini adalah pertemuan dua itikad baik," katanya.

Bimo menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan. Wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak, sedangkan yang dikurangi atau dihapus hanya sanksi administratif yang belum dibayar.

"Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara. Yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan, sepanjang wajib pajak menunjukkan itikad baik," ujarnya.

Lebih Cepat, Lebih Baik

Dia pun mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atau PSA ini secara maksimal.

"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat, pengurangan, dan penghapusan sanksi yang diterima," ujar Bimo.

Bimo mencontohkan PT ABC yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi keterlambatan sebesar Rp1 juta. Perusahaan itu kemudian menyampaikan SPT berstatus kurang bayar dan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Hasilnya bergantung pada kapan SPT disampaikan, dengan syarat seluruh persyaratan terpenuhi:

Tanggal SPT Disampaikan

Pengurangan

Sanksi yang Dihapus

25 Oktober 2026

100%

Rp1 juta

2 Januari 2027

50%

Rp500 ribu

4 Mei 2027

25%

Rp250 ribu

1 Juli 2027

Tidak ada

Rp0

Skema itu mengikuti tiga tahap dalam KEP-239/PJ/2026 untuk sanksi keterlambatan SPT Tahunan PPh tahun pajak sampai 2025. Penghapusan 100% berlaku untuk SPT yang disampaikan 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, 50% untuk 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan 25% untuk 1 April hingga 30 Juni 2027.

"Contoh menunjukkan bahwa manfaat menyelesaikan kewajiban lebih awal," kata Bimo.

Dalam kesempatan ini, Bimo mengingatkan persentase dan persyaratan dalam contoh hanya berlaku untuk jenis sanksi yang dicontohkan. Jenis sanksi atau keadaan lain bisa punya syarat dan besaran manfaat berbeda.

"Mari sama-sama diperiksa kondisi masing-masing dan jangan menunggu sampai batas waktu. Petugas kami akan siap selalu membantu Bapak Ibu memahami langkah yang perlu dilakukan," kata Bimo.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Hitungan Hapus Sanksi Pajak: Makin Telat Lapor, Diskon Makin Kecil


Most Popular
Features