Ingat! Tak Semua Sanksi Administrasi Pajak Diampuni, Ini Daftarnya

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Rabu, 28/10/2026 15:15 WIB
Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026 di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan tidak semua sanksi administrasi pajak dapat dihapus atau dikurangi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Adapun, pengurangan atau penghapusan tidak dapat dilakukan atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 Ayat 9; Pasal 27 Ayat 5D; dan Pasal 27 Ayat 5F dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.


"Sanksi administrasi berupa denda ya. Itu pertama yang tidak boleh diajukan. Kalau diajukan itu nggak ada di tabelnya juga, yang Pasal 27. Pasal 25 Ayat 9; Pasal 27 Ayat 5D; Pasal 27 ayat 5F," ujar Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP Direktorat Jenderal Pajak Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Rabu (28/10/2026).

Dalam hal ini, sanksi administrasi dalam Pasal 25 Ayat 9 adalah denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan dalam hal wkeberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian.

Selanjutnya, sanksi administrasi dalam Pasal 27 Ayat 5D adalah denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian.

Terakhir, sanksi administrasi dalam Pasal 27 Ayat 5F adalah denda 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi ini dikenakan dalam hal putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Belum Restui DKI Terbitkan Obligasi, Kemenkeu: Risiko Bunga Tinggi