Menaker Minta Serikat Pekerja Turun Tangan Kawal Soal Ini, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta semua elemen serikat pekerja/serikat buruh ikut mengawal pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. UU itu resmi disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026, terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Dikatakan, undang-undang ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil klaster ketenagakerjaan dan berasal dari usul inisiatif DPR RI.
Ajakan itu disampaikan Menaker Yassierli saat memberikan arahan dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP KSPI) di Jakarta, Minggu (25/10/2026) malam. Dia mengatakan, dengan ikutnya pekerja langsung mengawal pelaksanaan UU itu, akan memperkuat pelindungan pekerja dan mendukung terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berdaya saing.
"Pemerintah mengapresiasi kontribusi aktif rekan-rekan serikat pekerja dalam mengawal lahirnya undang-undang baru ini. Untuk tahap selanjutnya, saya mengajak seluruh elemen SP/SB untuk bersama-sama mengawal implementasi dan pelaksanaan UU Ketenagakerjaan terbaru ini di lapangan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (26/10/2026).
"Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, produktif, dan berkelanjutan masih menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak," sambung Yassierli.
Karena itu, imbuh dia, sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha diperlukan untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan serta meningkatkan daya saing Indonesia.
"Kita punya PR besar untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. Saya yakin dengan semangat kolaborasi dan semangat Merah Putih, kita mampu mewujudkan hal ini bersama-sama," ujarnya.
"Kemnaker berharap hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan terus terjaga melalui komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Sinergi ini dapat mendukung pelindungan pekerja sekaligus mendorong kemajuan ekonomi nasional," kata Yassierli.
(dce/dce)