Cuaca Panas Mendidih, Tetangga RI Beri Kompensasi Pekerja Luar Ruangan
Jakarta, CNBC Indonesia - Departemen Tenaga Kerja dan Pekerjaan (DOLE) Filipina resmi menerbitkan pedoman baru terkait kompensasi bagi para pekerja yang menderita penyakit akibat paparan panas berlebih. Kebijakan strategis ini diambil sebagai respons langsung atas ancaman lonjakan suhu ekstrem selama periode El Nino maupun kondisi cuaca panas lainnya di lingkungan kerja.
Mengutip Manila Times, Jumat (23/10/2026), DOLE menerbitkan Labor Advisory 19 Seri 2026 yang ditandatangani secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja Filipina, Francis N. Tolentino. Pedoman kompensasi tersebut menguraikan secara komprehensif mengenai upaya pencegahan, dokumentasi, dan pelaporan penyakit akibat paparan panas di tempat kerja, serta tata cara pengajuan dan evaluasi klaim ganti rugi.
Aturan tegas ini mencakup seluruh pekerja yang diasuransikan di bawah Program Kompensasi Karyawan melalui Sistem Jaminan Sosial (SSS) dan Sistem Asuransi Layanan Pemerintah (GSIS). Perlindungan mutlak ini berlaku bagi mereka yang terpapar atau diperkirakan dapat terpapar panas berlebih di lingkungan kerja, baik yang secara khusus menjalankan tugas di dalam maupun di luar ruangan.
Berdasarkan Resolusi Dewan Komisi Kompensasi Karyawan (ECC) 26-10-40 Seri 2026, terdapat serangkaian penyakit yang dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi secara penuh. Penyakit yang diakui tersebut meliputi sengatan panas, kram panas, kelelahan akibat panas, pingsan atau pusing, ruam panas, cedera atau kerusakan otot rhabdomyolisis, dehidrasi parah yang memicu cedera ginjal, hingga berbagai gangguan neurologis yang berasosiasi dengan paparan panas ekstrem.
Pihak DOLE membeberkan bahwa ada sejumlah faktor kunci yang akan dianalisis untuk menentukan apakah suatu penyakit panas benar-benar berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
"Faktornya mencakup sifat pekerjaan, aktivitas kerja, kondisi tempat kerja, durasi dan intensitas paparan panas, perlengkapan pelindung, serta langkah pencegahan," papar Tolentino.
"Klasifikasi Indeks Panas yang dikeluarkan oleh Pagasa juga dapat berfungsi sebagai bukti pendukung kondisi panas lingkungan."
Imbauan ini secara langsung menginstruksikan para pengusaha untuk terus menyimpan catatan rapi mengenai penyakit panas yang berhubungan dengan pekerjaan. Mereka diwajibkan untuk membantu pekerja yang terdampak atau pihak penerima manfaat mereka dalam hal pengajuan klaim kompensasi kepada otoritas terkait.
Dokumen pendukung yang diwajibkan untuk kelancaran proses tersebut dapat mencakup pengukuran suhu tempat kerja secara berkala, jadwal kerja, catatan beban kerja fisik dan pengaturan waktu istirahat, rekam jejak keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga surat pernyataan saksi mata di lapangan. Para pemberi kerja juga dituntut untuk sepenuhnya mematuhi persyaratan pelaporan DOLE, termasuk penyerahan Laporan Kecelakaan atau Penyakit Kerja secara berkala ketika diminta.
Sebagai langkah eksekusi, departemen tenaga kerja menegaskan bahwa kantor regional mereka dan badan-badan terkait akan segera merapatkan barisan. Bersama dengan pihak Komisi Kompensasi Karyawan melalui Unit Perpanjangan Regionalnya, otoritas akan menyebarluaskan pedoman ini secara masif sekaligus memberikan bantuan teknis penuh sesuai dengan mandat masing-masing lembaga demi melindungi kesejahteraan para pekerja.
(tps/tps)