KPK Sebut Hercules Terima Rp 800 Juta dari Summarecon untuk Pengamanan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 23/10/2026 14:46 WIB
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Rosario de Marshal atau Hercules (HRM) telah mengembalikan uang sebesar Rp 800 juta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung (SMC) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hercules telah mengembalikan langsung kepada KPK di Gedung Merah Putih melalui tim hukum Hercules, di mana uang tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules guna pengamanan lahan.

"Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HRM berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor," kata Budi di KPK, dikutip Jumat (23/10/2026).


Budi menjelaskan saat ini penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Hercules.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang sejumlah Rp 800 juta yang diserahkan oleh PH dari saudara HRM, di mana lahan tersebut kemudian dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB, terdapat adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh PT SMC kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," terang Budi.

Budi mengatakan ada sengketa yang terjadi di lahan Summarecon. Dia mengatakan sengketa itulah yang kemudian diduga memicu suap pembukaan blokir HGB ke pejabat ATR/BPN Kabupaten Bogor.

"Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor," ungkap Budi.

Kemudian, menurutnya, SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut, sehingga proses HGB bisa berlanjut.

Sejauh ini, menurut Budi, uang-uang yang diberikan tersebut diduga terkait dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut.

"Ya, untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan," ungkapnya.

Budi juga mengaku bahwa langkah Hercules yang telah mengembalikan uang tersebut menjadi bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Kami memandang ini adalah bentuk sikap-sikap kooperatif dan dukungan terhadap KPK dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, sehingga penyidik nanti juga akan membuka bagaimana perkara ini secara terang, bagaimana kemudian pihak-pihak yang kemudian diduga terkait, apakah berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau kemudian masih ada pengembangan," pungkas Budi.


(chd/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DKI Terima Hibah Tanah dan Bangunan Dari KPK