CLOSE AD
MARKET DATA

World Bank Soroti Lamanya Izin Bisnis di RI: Makan Waktu 65-300 Hari

Robertus Andrianto,  CNBC Indonesia
22 October 2026 14:45
Logo Bank Dunia. (Photo by Andrew CABALLERO-REYNOLDS / AFP/File Foto)
Foto: Logo Bank Dunia. (AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS/File Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - World Bank atau Bank Dunia menyoroti lambannya proses perizinan usaha di Indonesia, terutama bagi perusahaan asing yang ingin memulai kegiatan bisnis. Proses pendaftaran perusahaan asing rata-rata membutuhkan waktu 65 hari, sementara perizinan lingkungan untuk usaha berisiko menengah-tinggi hingga tinggi dapat memakan waktu sekitar 300 hari.

Dalam laporan Indonesia Country Private Sector Diagnostic edisi Oktober 2026, Bank Dunia menilai bahwa regulasi perizinan di Indonesia belum sepenuhnya berjalan efektif dalam implementasinya, meskipun kerangka aturan telah dirancang untuk mempermudah kegiatan usaha.

"Entitas asing membutuhkan waktu rata-rata 65 hari untuk melakukan pendaftaran; sementara itu, perizinan lingkungan untuk sektor dengan tingkat risiko menengah-tinggi hingga tinggi memerlukan waktu sekitar 300 hari dengan biaya yang mahal," tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (22/10/2026).

Bank Dunia menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi tersebut memperkenalkan mekanisme persetujuan otomatis untuk mempercepat proses perizinan.

Namun, dampaknya dinilai masih terbatas akibat kurangnya interoperabilitas atau keterhubungan antarsistem teknologi informasi pemerintah. Selain itu, berbagai persyaratan perizinan operasional dan komersial masih memperpanjang waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk mulai beroperasi.

Selain persoalan perizinan, Bank Dunia menyoroti terbatasnya persaingan usaha yang dinilai memberi ruang bagi perusahaan besar yang telah mapan untuk melakukan praktik rent-seeking, yakni mencari keuntungan melalui pengaruh terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah.

Menurut Bank Dunia, praktik tersebut dapat didukung oleh hubungan perusahaan dengan pejabat negara. Hubungan semacam ini berpotensi memengaruhi perumusan kebijakan, alokasi izin, akses terhadap kredit, hingga pemberian konsesi sumber daya.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat inovasi dan mendorong lahirnya kebijakan yang tidak efisien. Celah dalam regulasi juga membuka peluang terjadinya konflik kepentingan.

Bank Dunia mencatat tingkat penyuapan di Indonesia memang menurun, dari 31% pada 2015 menjadi 20% pada 2023. Namun, angka tersebut masih tergolong tinggi dibandingkan dengan negara pembanding seperti Meksiko, Filipina, dan Turki.

"Meskipun tingkat penyuapan telah menurun dari 31 persen pada tahun 2015 menjadi 20 persen pada tahun 2023, angka tersebut masih tergolong tinggi dibandingkan dengan negara-negara pembanding seperti Meksiko, Filipina, dan Turki, serta berkorelasi dengan tingkat produktivitas yang lebih rendah," ungkap Bank Dunia.

Bank Dunia juga menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi beban yang semakin besar bagi pelaku usaha. Pada periode 2015-2023, para manajer senior menghabiskan lebih banyak waktu untuk menangani berbagai ketentuan regulasi.

Perbedaan kondisi antarwilayah juga mencerminkan belum konsistennya penegakan aturan di seluruh Indonesia. Hal ini dapat menambah ketidakpastian bagi perusahaan yang ingin menjalankan atau memperluas kegiatan usahanya.

Bagi usaha kecil dan menengah (UKM), akses terhadap pembiayaan dan korupsi dinilai menjadi hambatan yang lebih mengganggu kinerja dibandingkan bagi perusahaan besar.

Sebaliknya, tindak kriminal, ketidakstabilan politik, dan praktik sektor informal tidak menunjukkan pola hambatan yang sama antara UKM dan perusahaan besar.

Bank Dunia menegaskan, berbagai kelemahan dalam perizinan dan iklim usaha tersebut pada akhirnya meningkatkan biaya operasional perusahaan di Indonesia.

"Kelemahan dalam iklim usaha ini meningkatkan biaya untuk menjalankan bisnis bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia," tulis Bank Dunia.

(ras/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Ada Uang Rp1 M


Most Popular
Features