Marak QRIS Dipakai Judol, BI Siapkan 4 Langkah Penindakan

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Rabu, 21/10/2026 16:50 WIB
Foto: Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Oktober 2026 Cakupan Triwulanan dan Tahunan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (21/10/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menaruh perhatian serius terhadap penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi ilegal, termasuk judi online (judol).

Bank sentral menyiapkan empat langkah untuk memperketat pengawasan dan menjaga integritas ekosistem pembayaran digital tersebut.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, penyalahgunaan QRIS untuk aktivitas ilegal tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, QRIS merupakan standar pembayaran yang harus memiliki ekosistem terpercaya dan dapat diandalkan oleh masyarakat.


"QRIS untuk judol tentunya BI anggap serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal karena QRIS standar. Kami melihat ekosistem ini harus bisa diandalkan," ujar Filianingsih dalam paparannya.

Langkah pertama yang dilakukan BI adalah memperkuat tata kelola dan proses verifikasi pedagang atau merchant. Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan agregator merchant diwajibkan menjalankan proses pengenalan terhadap merchant sejak awal, termasuk melalui prinsip Know Your Customer (KYC) dan uji tuntas pelanggan (customer due diligence).

Langkah ini ditujukan untuk memastikan identitas dan profil usaha merchant terverifikasi sehingga QRIS tidak mudah disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Kedua, BI akan mendorong peningkatan kemampuan mendeteksi dan memitigasi transaksi mencurigakan. Pemantauan dilakukan dengan memperhatikan pola transaksi yang tidak sesuai dengan profil usaha merchant.

Filianingsih mencontohkan, merchant yang terdaftar sebagai penjual cilok tetapi menunjukkan pola transaksi berulang dalam jumlah atau frekuensi yang tidak wajar perlu dicermati lebih lanjut.

"Misal di malam hari QRIS adalah merchant jual cilok, misal tengah hari ada transaksi terus-menerus, ini mencurigakan. Ini harus ada tindakan," jelasnya.

Menurut dia, transaksi yang menyimpang dari profil usaha tersebut perlu ditindaklanjuti agar QRIS tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Langkah ketiga adalah memperkuat pengawasan berkala terhadap merchant. BI juga membuka kemungkinan memasukkan merchant yang terindikasi menyalahgunakan QRIS ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Pengawasan tersebut tidak hanya berhenti pada identifikasi transaksi mencurigakan, tetapi juga dapat berujung pada tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Filianingsih menegaskan, BI tidak segan menghentikan kegiatan usaha terkait sistem pembayaran, bahkan mencabut izin PJP apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengawasan terhadap merchant dan penyedia jasa pembayaran diharapkan dapat mempersempit celah penyalahgunaan QRIS untuk transaksi ilegal.

Keempat, BI akan memperkuat sinergi dengan otoritas terkait untuk menangani berbagai bentuk pelanggaran. Koordinasi lintas otoritas dinilai penting karena penyalahgunaan QRIS untuk judi online tidak hanya berkaitan dengan sistem pembayaran, tetapi juga penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal.

"Intinya BI menjaga integritas ekosistem ini," tegas Filianingsih.

Melalui empat langkah tersebut, BI berupaya memastikan QRIS tetap menjadi sarana pembayaran yang aman dan tepercaya, sekaligus mencegah infrastruktur pembayaran digital dimanfaatkan untuk mendukung transaksi ilegal.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mensos Beri Sanksi Pegawainya Yang Terbukti Terlibat Judol