Banyak yang Baru, Ini Daftar Keputusan BI Dalam RDG Oktober 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2026.
Dalam pengumuman tersebut, BI juga mengumumkan sejumlah kebijakan lain dalam rangka menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menambah ketersediaan dana di perbankan, mendorong penyaluran kredit, hingga memperluas penggunaan pembayaran digital.
Dalam RDG Oktober 2026, BI memutuskan untuk mempertahankan BI Rate di level 5,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. Sementara itu, suku bunga Deposit Facility dinaikkan menjadi 5,00%.
BI menegaskan bahwa menjaga stabilitas rupiah dan inflasi masih menjadi perhatian utama dalam menentukan arah kebijakan moneter.
"Kebijakan moneter ini tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat dan upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027," tulis BI dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Di sisi lain, BI juga berusaha menjaga pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang memberikan ruang lebih besar bagi perbankan untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
Selain keputusan suku bunga, ada beberapa kebijakan lain yang ikut diumumkan BI sebagai berikut.
BI Turunkan GWM Perbankan
Salah satu langkah yang diumumkan adalah penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank umum konvensional maupun perbankan syariah.
GWM merupakan sejumlah dana yang wajib disimpan perbankan di Bank Indonesia. Ketika ketentuan GWM diturunkan, jumlah dana yang wajib ditempatkan di bank sentral menjadi lebih kecil.
Untuk bank umum konvensional, BI memutuskan menurunkan GWM dari sebelumnya 9% menjadi 7%. Penurunan tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:
-
1 November 2026: GWM turun dari 9% menjadi 8%.
-
1 Desember 2026: GWM kembali turun dari 8% menjadi 7%.
Kebijakan serupa berlaku bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
BI menurunkan GWM perbankan syariah dari sebelumnya 7,5% menjadi 5,5%, juga dalam dua tahap.
Pada 1 November 2026, GWM diturunkan dari 7,5% menjadi 6,5%. Selanjutnya, pada 1 Desember 2026, GWM kembali diturunkan dari 6,5% menjadi 5,5%.
Penurunan GWM tersebut disertai dengan penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dari sebelumnya 6% menjadi 5%, yang berlaku mulai 1 Desember 2026.
Selain itu, BI menetapkan bahwa bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi atau imbal hasil paling banyak sebesar 5% dari GWM rupiah secara rata-rata.
Ketentuan mengenai remunerasi tersebut juga mulai berlaku pada 1 Desember 2026.
Di samping penurunan GWM, BI akan mengelola struktur suku bunga di pasar uang agar tetap sejalan dengan BI Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter.
BI juga memperkuat strategi operasi moneter berbasis mekanisme pasar atau pro-market sebagai bagian dari upaya menjaga inflasi dan kecukupan likuiditas rupiah.
Jaga Nilai Tukar: BI Perkuat Intervensi dan Insentif Modal Asing
Kebijakan berikutnya diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan pasar keuangan global.
BI mencatat nilai tukar rupiah pada 20 Oktober 2026 berada di level Rp17.985/US$, melemah 0,61% dibandingkan posisi akhir September 2026.
Pergerakan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah, arah kebijakan moneter AS yang mengetat, serta sentimen investor asing di pasar saham Indonesia.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI melanjutkan intervensi di pasar valuta asing, baik di dalam maupun luar negeri.
Intervensi dilakukan melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Selain intervensi, BI memutuskan meningkatkan insentif bagi penggunaan instrumen DNDF untuk lindung nilai atas pendanaan dari luar negeri.
Peningkatan insentif diberikan melalui pengurangan premi atau biaya lindung nilai, dengan rincian sebagai berikut:
-
Tenor 6 bulan: pengurangan premi dinaikkan dari 25% menjadi 40%.
-
Tenor 12 bulan: pengurangan premi dinaikkan dari 30% menjadi 45%.
Insentif tersebut berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan masuknya investasi portofolio asing, pinjaman luar negeri oleh perbankan, serta investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI).
BI juga melanjutkan pemberian insentif untuk instrumen swap beli lindung nilai konvensional yang berkaitan dengan pendanaan luar negeri.
Untuk instrumen tersebut, BI mempertahankan pengurangan premi sebesar 15% untuk tenor tiga bulan, 20% untuk tenor enam bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan.
Tidak hanya itu, BI melanjutkan insentif bagi transaksi menggunakan mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra.
Insentif yang diberikan mencakup penambahan premi swap jual lindung nilai konvensional sebesar 10%, serta pengurangan premi DNDF lindung nilai sebesar 10% untuk transaksi perdagangan dan investasi internasional.
Kebijakan LCT tersebut merupakan bagian dari upaya BI mendorong diversifikasi penggunaan valuta asing dalam transaksi dengan negara mitra.
BI mencatat kebijakan insentif lindung nilai yang diberlakukan sejak Juni 2026 telah menarik aliran masuk modal asing sebesar US$9,9 miliar hingga 20 Oktober 2026.
BI akan terus mengoptimalkan instrumen kebijakan moneter, termasuk kebijakan insentif lindung nilai dan pendalaman pasar uang serta pasar valuta asing, untuk menjaga stabilitas rupiah.
Kebijakan Makroprudensial: Kredit Rumah dan Kendaraan DP 0% Diperpanjang
Selain kebijakan moneter dan nilai tukar, BI juga mengumumkan sejumlah keputusan untuk mendukung penyaluran kredit perbankan.
Salah satunya adalah perpanjangan kebijakan pembiayaan properti hingga 100% serta uang muka kredit kendaraan bermotor paling sedikit 0% sepanjang 2027.
Untuk sektor properti, BI memutuskan memperpanjang ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) sebesar 100%.
Ketentuan tersebut memungkinkan bank memberikan pembiayaan hingga 100% dari nilai properti yang menjadi agunan, termasuk pembiayaan dengan uang muka 0%, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko dan rumah kantor.
Namun, ketentuan tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk mengenai rasio kredit atau pembiayaan bermasalah (Non-Performing Loan/Non-Performing Financing).
BI juga memperpanjang kebijakan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru.
Kedua kebijakan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026 tersebut diperpanjang untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027.
Di luar pembiayaan properti dan kendaraan bermotor, BI turut memperkuat Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendukung pertumbuhan kredit.
BI menetapkan besaran KLM menjadi 5%, yang terdiri atas dua kelompok insentif.
Pertama, insentif untuk penyaluran kredit atau pembiayaan (financing channel) paling tinggi sebesar 3% dari dana pihak ketiga (DPK). Insentif ini juga diperluas untuk mendukung pembiayaan kepada sektor usaha yang berperan dalam penciptaan lapangan kerja.
Kedua, insentif pendalaman pasar uang (PPU) paling tinggi sebesar 2%. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong pemerataan likuiditas dan penyaluran dana antarbank.
Penguatan KLM tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2026.
Sementara itu, BI memutuskan mempertahankan sejumlah ketentuan makroprudensial lainnya, yakni:
-
Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) tetap sebesar 84%-94%.
-
Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank tetap paling tinggi 40% dari modal bank.
-
Countercyclical Capital Buffer (CCyB) tetap sebesar 0%.
-
Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) tetap sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4%.
-
PLM Syariah tetap sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%.
BI juga melanjutkan implementasi penguatan Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk mendukung akses pembiayaan yang lebih luas.
Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah BI untuk meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
QRIS Diperluas ke Hong Kong dan Timor Leste
Keputusan keempat berkaitan dengan pengembangan sistem pembayaran digital sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Setidaknya terdapat empat langkah BI untuk memperluas kegiatan ekonomi dan keuangan digital.
Langkah pertama adalah memperluas kerja sama QRIS antarnegara dengan Hong Kong dan Timor Leste.
BI akan memulai tahap uji coba atau sandboxing untuk kedua koridor tersebut pada triwulan IV 2026. Tahap pengujian tersebut merupakan bagian dari proses pengembangan layanan pembayaran QRIS lintas negara.
Langkah kedua adalah memperluas implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), baik untuk segmen ritel maupun pemerintah.
Untuk segmen ritel, BI akan memperkuat komitmen peserta tahap awal atau first mover serta memperluas cakupan peserta berikutnya atau next mover.
Sementara untuk segmen pemerintah, BI akan mengoptimalkan penggunaan fitur pembayaran daring atau online payment.
Perluasan implementasi KKI tersebut dijadwalkan mulai triwulan IV 2026.
Langkah ketiga adalah mempersiapkan Infrastruktur Data Sistem Pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Pengaturan Data Sistem Pembayaran.
Aturan tersebut akan menjadi dasar hukum pertukaran data dalam sistem pembayaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Persiapan regulasi tersebut juga dimulai pada triwulan IV 2026.
Adapun langkah keempat adalah memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui penataan kerja sama antara Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang (PP).
Penataan tersebut juga akan dilaksanakan mulai triwulan IV 2026.
Keempat langkah digitalisasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta memperluas kegiatan ekonomi dan keuangan digital.
"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya memperkuat ketahanan eksternal, menjaga stabilitas perekonomian dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tulis BI dalam keterangan resminya.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(evw/evw)