CLOSE AD
MARKET DATA

Menaker Kasih Peringatan Tegas, Larang Magang Nasional Dijadikan Ini

Chandra Dwi Pranata,  CNBC Indonesia
21 October 2026 15:50
Menaker Yassierli saat mengumumkan program Magang Hub dan Vokasi. (Dok. Kemnaker)
Foto: Menaker Yassierli saat mengumumkan program Magang Hub dan Vokasi. (Dok. Kemnaker)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan program Magang Nasional tidak akan menggantikan pekerja tetap hingga memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan perusahaan tidak memiliki kepastian untuk terus mendapatkan kuota peserta Magang Nasional.

"Banyak yang mengatakan pada saya magang nasional itu menggantikan tenaga kerja reguler, ya rasanya tidak mungkin, karena magang setiap perusahaan itu kan dia tidak punya kepastian apakah mereka itu akan selalu mendapatkan kuota magang," Yassierli saat ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).

Apalagi, waktu pelaksanaan magang nasional juga dibatasi selama enam bulan.

"Sesudah magang 6 bulan, siapa yang akan melanjutkan pekerjaan dia di perusahaan tersebut," terang Yassierli.

Pihaknya menegaskan pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan magang nasional agar perusahaan tidak memanfaatkan pemagang sebagai pengganti pekerja reguler.

"Kita terus kawal perusahaan-perusahaan bahwa kalau mereka magang ya mereka magang, bukan bekerja. Jadi konteks magang sekali lagi adalah mereka untuk meningkatkan kompetensi," ujar Yassierli.

Sebelumnya, kalangan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan, risiko program magang nasional atau MagangHub memicu substitusi kecenderungan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja reguler menjadi memanfaatkan tenaga kerja murah.

Dalam CORE Monthly Review, disebutkan karena penggajian para peserta magang itu sepenuhnya diberikan pemerintah, dan programnya terus berlanjut, bisa membuat perusahaan mengandalkan tenaga kerja itu secara terus menerus.

"Uang saku yang ditanggung penuh pemerintah juga menjadikan MagangHub sarana rekrutmen berbiaya rendah sehingga berisiko memunculkan substitusi pekerja reguler atau menjadikan peserta tenaga administrasi murah," dikutip dari laporan terbaru CORE Indonesia, Kamis (8/10/2026).

Meski begitu, tim ekonom CORE Indonesia mengakui, Program Magang Nasional melalui platform MagangHub dapat mempercepat transisi dari bangku pendidikan ke dunia kerja (school-to-work transition) melalui pengalaman kerja selama enam bulan bagi lulusan D3 dan S1 maksimal satu tahun sejak kelulusan.

Peserta memperoleh uang saku setara upah minimum yang ditanggung penuh pemerintah, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat kompetensi.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan Rp4,2 triliun untuk Angkatan II dengan kuota 150.000 peserta, naik dari 100.000 peserta pada Angkatan I tahun 2025.

Meski dapat menjawab hambatan syarat pengalaman kerja melalui pelatihan langsung di tempat kerja (on-the-job training), kuota program hanya 150.000 peserta atau sekitar 2,1% dari 7,22 juta penganggur pada periode Mei 2026.

Persyaratan D3 dan S1 juga membuat program ini belum menyentuh lulusan SMA dan SMK yang justru menyumbang lebih dari separuh penganggur nasional (50,39%).

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Magang Nasional Batch III Dibuka: Khusus Swasta, Ini Jadwal Lengkapnya


Most Popular
Features