Bocoran Terbaru Soal Upah Minimum 2027 dari Menaker, Jadi Naik 9,5%?
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara soal perkembangan terkait pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2027.
Yassierli mengatakan pihaknya saat ini belum bisa memastikan berapa besaran persentase kenaikan UMP pada 2027, di mana hal ini masih menanti pembahasan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang selanjutnya dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas).
"Kalau untuk UMP (2027) kan kita sedang bahas, setelah selesai Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan, nanti ada pembahasan di LKS Tripnas. Nah, ada pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL)," kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).
Namun, pihaknya menegaskan rumusan-rumusan atau kebijakan terkait pembahasan UMP 2027 akan sesuai dengan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Poin-poinnya kita ngikut ke undang-undang yang baru. Tapi tetap tergantung dari LKS Tripnas, nanti kita lihat," terang Yassierli.
Terkait dengan usulan para buruh terkait kenaikan UMP 2027 bisa mencapai 9,5%, pihaknya menyerahkan keputusan gubernur masing-masing provinsi, termasuk pemerintah kabupaten/kota nantinya.
"Nanti kan itu gubernur, sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Masing-masing Dewan Pengupahan Provinsi yang bahas nanti," ujar Yassierli.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum pada 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Usulan ini disiapkan menjelang penetapan upah minimum yang dijadwalkan pada 1 November 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menggunakan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagai dasar perhitungan. Formula tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dengan indeks tertentu yang dipilih sebesar 0,9.
"Untuk tema yang pertama kenaikan upah minimum 2027, sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu tetap menggunakan Peraturan Pemerintah. Jadi, belum menggunakan undang-undang yang baru, Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026) lalu.
Perhitungan tersebut menggunakan periode Oktober 2025 hingga September 2026. Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama menjadi komponen utama untuk menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
Said menggunakan angka inflasi sebesar 3,20% dan pertumbuhan ekonomi rata-rata 5,43%. Kedua komponen tersebut dikalikan dengan indeks tertentu yang ditetapkan sebesar 0,9 untuk menghasilkan perkiraan kenaikan upah minimum.
"Mari kita lihat data BPS, inflasi Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 itu rata-rata inflasi adalah 3,20%. Dengan tahun year on year yang sama, pertumbuhan ekonomi adalah rata-rata 5,43%," ujar Said Iqbal.
(dce)