Wantimpres Jonan Beri Masukan soal Karhutla RI-Malaysia-Singapura
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ignasius Jonan memberikan sejumlah masukan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas negara. Ia mendorong Indonesia, Malaysia, dan Singapura memperkuat kerja sama untuk menangani persoalan tersebut, mencegah kejadian berulang, serta menindak pihak yang bertanggung jawab.
Jonan menyarankan negara-negara ASEAN kembali mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, kesepakatan regional untuk menangani polusi kabut asap lintas batas. Perjanjian tersebut disepakati pada 2012 dan mulai berlaku efektif pada 2014.
"Saya kira kita kembali kepada agreement itu," kata Jonan dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @ignasius.jonan, Rabu (21/10/2026).
Menurut Jonan, Indonesia, Malaysia, dan Singapura perlu bekerja sama agar penanganan karhutla berjalan lebih cepat dan efektif. Koordinasi tersebut juga dibutuhkan untuk menyusun langkah pencegahan agar persoalan kabut asap tidak terus berulang setiap tahun.
"Berbagai negara yang terdampak itu saling bekerja sama. Jadi antarpemerintah itu saling bekerja sama dengan baik, baik Malaysia, juga khususnya Singapura yang terdampak besar, dan juga Indonesia," ujarnya.
Jonan juga menyoroti perlunya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perusahaan maupun perorangan. Ia mengingatkan agar negara-negara terkait tidak saling menyalahkan atau melempar tanggung jawab ketika membahas pemberian sanksi.
"Kalau ingin diberikan sanksi, baik satu maupun lain hal, sebaiknya tidak saling melempar. Tapi saling bekerja sama," kata Jonan. Menurut dia, penerapan sanksi dapat dilakukan berdasarkan yurisdiksi dan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
Lebih jauh, Jonan menyarankan penegakan hukum menyasar pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya karhutla, termasuk pemilik usaha atau perusahaan yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia, Malaysia, maupun Singapura. Dengan begitu, pertanggungjawaban tidak hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang berada di balik kegiatan usaha terkait.
Jonan menegaskan, penanganan karhutla dan kabut asap lintas batas perlu bertumpu pada tiga hal yakni kerja sama regional berdasarkan kesepakatan ASEAN, pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, serta koordinasi penegakan sanksi. Menurut dia, pendekatan bersama diperlukan agar negara-negara terdampak dapat mencari solusi tanpa terjebak dalam saling menyalahkan.