MARKET DATA

Pengusaha Ingatkan Bahaya Barang Impor Serbu Pasar RI: Gelombang PHK!

Martyasari Rizky,  CNBC Indonesia
21 October 2026 11:55
Aktifitas kapal ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/3/2021). Bandan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan ekspor dan impor tecatat US$ 15,27miliar atau mengalami kenaikan 8,56% dibandingkan pada Februari 2020 (year-on-year/YoY
Foto: Ilustrasi Ekspor- Impor (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, mengingatkan persaingan produk impor di pasar domestik semakin ketat dan berisiko menekan industri nasional. Impor berlebihan untuk barang yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di dalam negeri dinilai dapat menggerus pasar produsen lokal, menghambat investasi, hingga mengancam penyerapan tenaga kerja.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan, persaingan semakin ketat, terutama pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, elektronik, serta barang konsumsi.

Produk impor, katanya, dapat menawarkan harga lebih kompetitif karena skala produksi, efisiensi, atau dukungan industri di negara asal. Sementara itu, industri nasional masih menghadapi tantangan biaya energi, logistik, bahan baku, dan produktivitas.

"Karena itu, persaingan harus berlangsung secara adil, tanpa praktik dumping, penyelundupan, maupun penghindaran ketentuan impor," kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/10/2026).

Menurut Saleh, impor berlebihan untuk produk yang telah mampu dipenuhi industri domestik dapat menekan utilisasi kapasitas produksi, margin usaha, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko menghambat ekspansi industri dan pengembangan rantai pasok lokal.

Wakil Ketua Umum Koordinasi Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa menambahkan, tekanan impor juga dapat berdampak pada berbagai sektor pendukung industri, mulai dari pemasok bahan baku, perusahaan logistik, distributor, hingga UMKM. Kondisi tersebut bahkan berpotensi meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kadin tidak menolak impor. Yang kami dorong adalah pengelolaan impor secara selektif, proporsional, dan berpihak pada penguatan kapasitas industri nasional," kata Erwin, dihubungi terpisah.

Respons Kemendag

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan, mengakui kebijakan impor memang perlu dikelola secara terukur dan berdasarkan kebutuhan nasional, dengan tetap memperhatikan perlindungan sektor hulu di dalam negeri, serta kelancaran perdagangan.

Iqbal menegaskan, pengawasan barang impor perlu dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar, ketentuan pelabelan, dan aturan tata niaga yang berlaku.

"Pengawasan dan penegakan ketentuan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari ketidakpatuhan terhadap regulasi," kata Iqbal kepada CNBC Indonesia.

Ia menjelaskan, apabila terdapat permasalahan perdagangan yang berdampak pada sektor hulu dalam negeri, penanganannya perlu didasarkan pada evaluasi kondisi pasar, karakteristik komoditas, dan bukti yang tersedia.

"Hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan koordinasi dengan unit terkait untuk menilai kebutuhan penyempurnaan pengaturan impor maupun penggunaan instrumen perdagangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Di sisi lain, Kemendag juga mendorong penguatan produk lokal melalui peningkatan kualitas, inovasi, produktivitas, dan perluasan akses pasar. Langkah ini dilakukan melalui kemitraan dengan ritel modern, lokapasar, serta berbagai saluran pemasaran lainnya agar produk nasional semakin mampu bersaing di pasar domestik.

(dce) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus 1.048 Ton Udang Impor, Petambak Pesan Ini ke Pemerintah


Most Popular
Features