Wajib Halal Mundur ke 2028, Begini Respons Menperin

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Selasa, 20/10/2026 19:15 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) M Sarmuji menyambut baik penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi produk tertentu hingga 2028. Menurutnya, perpanjangan waktu tersebut dapat memberi kesempatan bagi pelaku industri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut.

"Ya, bagus supaya ada waktu penyiapan, terutama untuk industri kecil menengah, supaya ada waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri," kata Sarmuji saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai tambahan waktu persiapan penting, agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan.


Penundaan ini menjadi ruang bagi pelaku industri kecil dan menengah untuk mempersiapkan kebutuhan sertifikasi, sehingga mereka memiliki waktu lebih panjang dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Adapun penyesuaian tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sejumlah kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, perpanjangan masa penahapan diperlukan agar implementasi kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal.

Salah satu penyesuaian menyasar kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Dengan demikian, kewajiban tersebut bagi kelompok usaha tersebut memasuki tahap pemberlakuan mulai 18 Oktober 2028.


(wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menperin Soroti Harga Bahan Baku, Daya Saing Industri Tertekan