6 Photos
Penampakan Sawah Mini Galon Bekas, Begini Kronologi Awal Kemunculannya
Warga Pasar Minggu, Jakarta, menanam padi di galon bekas untuk mendukung ketahanan pangan sekaligus mengolah limbah plastik sesuai kebijakan pilah sampah.
Pengelola RPTRA merawat padi yang ditanam menggunakan galon bekas di RPTRA Belimbing, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Budi daya padi dengan memanfaatkan galon bekas tersebut sebagai inovasi pemanfaatan limbah plastik agar memiliki nilai sekaligus menjaga ketahanan pangan di mana hasil panen nantinya didistribusikan ke koperasi yang dikelola secara swadaya oleh warga setempat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Di tengah padatnya permukiman Jakarta dan terbatasnya lahan untuk bercocok tanam, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menemukan cara sederhana untuk menghadirkan sawah di ruang yang nyaris tak terduga, yakni berupa galon bekas. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Belimbing, ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan sarana bermain, edukasi, dan tempat berkumpul bagi warga itu, terdapat ratusan galon bekas yang ditanami padi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Galon bekas disulap menjadi wadah tanaman padi. Galon-galon itu dipotong, dicat, diisi media tanam, lalu ditanami tanaman padi. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kegiatan ini digagas oleh Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Kreya Loka Pasar Minggu. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ide menanam padi di galon ini muncul saat pertemuan rutin Posyantek Jakarta Selatan yang ketika itu membahas isu ketahanan pangan. Isu ketahanan pangan sedang menjadi isu global. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kemudian muncul Ingub Nomor 5 Tahun 2026 terkait pilah sampah. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mewajibkan seluruh warga, perkantoran, dan tempat usaha memilah sampah sejak dari rumah atau lokasi kegiatan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kemudian muncul Ingub Nomor 5 Tahun 2026 terkait pilah sampah. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 adalah kebijakan resmi Pemprov DKI Jakarta mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang mewajibkan seluruh warga, perkantoran, dan tempat usaha memilah sampah sejak dari rumah atau lokasi kegiatan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)