Pembayaran Gaji PNS Lewat Kopdes, Kementerian PANRB: Masih Wacana

Dovana Hasiana, CNBC Indonesia
Senin, 19/10/2026 13:35 WIB
Foto: (Dok. menpan.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, pembayaran gaji para aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih bersifat wacana.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Bob Arfan mengatakan, hingga kini Kementerian PANRB juga masih memantau perkembangan pembahasan wacana itu.

"Kami terus mengikuti perkembangannya dari waktu ke waktu, mengingat hal ini masih wacana," ucap Bob Arfan kepada CNBC Indonesia, Senin (19/10/2026).


Karena sifatnya masih wacana, Bob Arfan mengatakan, Kementerian PANRB belum bisa mengungkapkan lebih jauh mekanisme kebijakan yang akan direalisasikan terkait penggajian terbaru para ASN lewat Kopdes Merah Putih.

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan skema gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Ferry mengatakan, usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi bahkan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkop pun sedang mematangkan mekanisme agar skema tersebut dapat direalisasikan.

"Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Senin (19/10/2026).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi tengah mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji hingga pensiunan ASN, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank.

Meski demikian, dia memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.

Adapun, fokus dari wacana yang beredar adalah bagaimana pemerintah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji, pensiunan ASN atau Pegawai Negeri Sipil seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank," kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:

OJK: Payroll ASN Dapat Berikan Ruang Intermediasi yang Lebih Besar