Segini Uang yang Bakal Diterima Kopdes untuk Bayar Gaji PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia tengah mewacanakan proses penggajian para aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Selama ini nilai anggaran penggajian ASN, termasuk PNS dan PPPK bisa sampai ratusan triliun.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan skema gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS melalui Kopdes Merah Putih akan bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Ferry mengatakan, usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi bahkan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkop pun sedang mematangkan mekanisme agar skema tersebut dapat direalisasikan.
"Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (19/10/2026).
Bila merujuk pada realisasi penggajian ASN melalui APBN yang disalurkan selama ini melalui Himpunan Bank milik Negara (Himbara) maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD), nilainya dalam satu tahun bisa mencapai puluhan triliun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2025, total realisasi anggaran belanja pegawai pada 2025 senilai Rp 501,04 triliun, setara 96,09% dari jumlah yang dianggarkan dalam APBN sebesar Rp 521,45 triliun.
Realisasi ini lebih tinggi Rp 36,18 triliun atau 7,78% dibandingkan periode yang sama Tahun 2024 Rp 464,85 triliun,
Dari total belanja pegawai itu, yang disalurkan untuk belanja gaji dan tunjangan PNS nilainya mencapai Rp 94,90 triliun dari sebelumnya Rp 94,47 triliun.
Adapun untuk belanja gaji dan tunjangan PPPK nilainya Rp 12,55 triliun, dari sebelumnya hanya Rp 6,66 triliun. Sedikit lebih rendah dari total belanja asuransi kesehatan Rp 13,89 triliun dari sebelumnya Rp 12,58 triliun.
Porsi terbesar belanja pegawai digelontorkan untuk belanja pensiun dan uang tunggu senilai Rp 166,50 triliun pada 2025, naik dibanding pada 2024 sebesar Rp 160,52 triliun.
Selanjutnya, dalam bentuk belanja tunjangan khusus & belanja pegawai transito senilai Rp 106,98 triliun, jauh lebih tinggi dari nilai sebelumnya Rp 95,60 triliun.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi tengah mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji hingga pensiunan ASN, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank.
Meski demikian, dia memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
Adapun, fokus dari wacana yang beredar adalah bagaimana pemerintah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji, pensiunan ASN atau Pegawai Negeri Sipil seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank," kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya.
Dia mengatakan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi justru hadir agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.
(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]