Korupsi BNPB Diduga Terkait Pembelian Saham MDLA Rp30 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini melibatkan Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Surhayanto.
Dalam perkara ini penyidik KPK menduga dana DSP yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar.
"Dalam penggunaan DSB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Sehingga atas penggunaan DSB berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak baik di BNPB atau pihak swasta," kata Kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers.
Achmad Taufik menjelaskan bahwa ada 2 klaster dalam konstruksi perkara. Pertama, terkait konflik kepentingan. Dalam hal ini, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024 - 2026. Perusahaan penyedia itu diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS).
Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, dengen rincian Rp45,76 miliar di tahun 2024, Rp52,27 miliar di tahun 2025, dan Rp50 miliar di tahun 2026.
"Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS," kata Achmad Taufik.
Achmad Taufik menjelaskan dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan PT Medela Potentia Tbk (MDLA).
"Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, yang diketahui bahwa kepemilikan PT AVE itu mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07%, ini kita ketahui dari Bursa (Bursa Efek Indonesia) itu bisa dilihat secara real time, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham atau setara Rp30,98 miliar," katanya.
Tidak hanya itu, KPK juga mengklasifikasi kasus pada klaster kedua, yaitu suap. Menurut Achmad Taufik, oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan yang menggunakan DSP.
"Dalam proses pengadaan tahun 2026 saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," tuturnya.
"Jadi ada mensrea di sini kesepakatan-kesepakatan di awal ketika ada paket pengadaan yang akan dilakukan penunjukan langsung," tambahnya.
RIC dalam hal ini disebut menerima uang dari Saudara GER selaku Direktur PT TLS (Trans Lintas Selaras) senilai Rp2,38 miliar. PT TLS dalam hal ini pihak swasta selaku vendor penyedia barang.
KPK juga menyebut pada periode sama Saudara GER memberikan uang kepada Saudara GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta.
Selain itu GPS juga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 Keping emas seberat Rp133 gram, tabungan emas 192 gram, yang berasal dari vendor penyedia pengadaan BNPB.
Sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 15 orang pada OTT pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta, dengan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar, berbentuk mata uang asing, uang tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.
Dari hasil operasi itu KPK menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Surhayanto. Berikut nama-nama yang telah dijadikan tersangka :
1. Sdr. BMS (Bima Setiawan) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB
2. Sdr. RIC (Rirchard Erlangga) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu
3. Sdr. GPS (Gabriel Purwaka Sigit) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB
4. Sdri. SNG (Syifa Nrika Ghifarin) selaku pihak swasta
5). Sdr. GER (Gery Prasetiawan) selaku pihak swasta
(hsy/hsy)