8 Photos
Disegel Trenggono, Ini Penampakan Tambak Udang 7,7 Ha di Karimunjawa
Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap. Ini penampakannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi tambak udang seluas total 7,71 hektare (ha) di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Penyegelan dilakukan karena tambak tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan. (Dok. KKP)
Penyegelan dilakukan tim Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap pada Minggu (11/10/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas budidaya udang yang masih berjalan meski diduga melanggar aturan. (Dok. KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir Karimunjawa, sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan. (Dok. KKP)
"Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan," ujar Trenggono dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10/2026). (Dok. KKP)
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pengawasan terhadap tambak di Karimunjawa akan terus dilakukan untuk memastikan kegiatan budidaya berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pengawasan dan validasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024. (Dok. KKP)
Berdasarkan hasil pengawasan dan validasi bersama Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan luas sekitar 42 hektare telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024. “Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi," jelas Pung. (Dok. KKP)