Geger Pemkot Beli Aset Bodong, Sudah Dilunasi Tapi Dokumen Hilang
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik Filipina dihebohkan status kepemilikan tiga aset properti yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bogo di Cebu Utara karena statusnya menjadi tidak jelas. Tragedi administratif ini tetap menggantung meski kota tersebut telah melunasi seluruh pembayarannya lebih dari tiga tahun yang lalu.
Mengutip The Manila Times, Kamis (15/10/2026), Komisi Audit (COA) dalam laporan audit tahunan 2025 menyatakan bahwa sertifikat untuk Lot 1055, 1039, dan 1042-A masih belum dibalik nama ke pemerintah kota per 31 Desember 2025. Kondisi ini secara langsung mengekspos pemerintah daerah pada risiko sengketa kepemilikan, klaim ganda, hingga pertanyaan kritis seputar keabsahan transaksi.
Pemerintah kota tercatat telah membayar total 80.533.530 peso (Rp 22,9 M) secara dicicil untuk ketiga bidang tanah tersebut. Uang muka sebesar 30% dibayarkan dari Anggaran Tambahan 3 Dana Umum pada tahun 2020, disusul dengan penggunaan 20% Dana Pembangunan untuk melunasi sisa saldo pada tahun 2022. Sayangnya, pelunasan miliaran rupiah tersebut nyatanya tidak berujung pada pendaftaran aset atas nama kota.
COA membeberkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengangkat masalah ini pada laporan audit tahun 2022 dan 2024, namun kota tersebut belum juga menyelesaikan dokumen kepemilikannya. Pihak kota berkilah bahwa surat keputusan atas properti itu sebenarnya telah diterbitkan, namun entah mengapa dokumen itu hilang dan tidak dapat lagi ditemukan dalam catatan pemerintah. Kota Bogo kini telah mengajukan petisi pengadilan untuk menyusun ulang dokumen yang hilang tersebut, sebuah proses yang berpotensi memakan waktu sangat lama.
"Kepemilikan tanah-tanah ini tidak dapat dipastikan karena tidak adanya bukti kuat berupa sertifikat tanah," papar COA.
Pada 16 Maret 2026, tim audit mengirimkan surat resmi kepada pemerintah kota untuk meminta kabar terbaru mengenai petisi pengadilan tersebut beserta target penyelesaiannya. Mereka juga menanyakan apakah ada potensi kasus hukum atau klaim pihak ketiga yang dapat merugikan kepentingan aset kota.
COA memperingatkan bahwa ketiadaan bukti kepemilikan dapat memicu kerugian finansial yang masif dari tindakan hukum di masa depan, sekaligus mempertanyakan keabsahan pembayaran yang merujuk pada Undang-Undang Hak Jalan (RA 10752). Undang-undang tersebut mewajibkan adanya dokumen kepemilikan yang sah, seperti deklarasi pajak 30 tahun atau sertifikasi dari Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (DENR), sebelum sisa pembayaran dapat dilunasi.
Merespons temuan tersebut dalam konferensi penutup, administrator kota berjanji akan terus berupaya mendapatkan sertifikat hak milik meskipun ia tidak dapat memberikan tenggat waktu yang pasti. Ia juga mengeklaim bahwa kemungkinan adanya konsekuensi hukum sangatlah kecil karena tuntutan di masa depan umumnya hanya akan diarahkan kepada pihak yang menerima uang hasil pembelian. Namun, auditor menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar tentang apakah pemerintah bisa menarik kembali uang dari penerima dana.
"Pemerintah kota juga harus menetapkan dan melindungi hak kepemilikannya atas ketiga properti tersebut."
(tps/tps)